VIRALKALTIM- Setelah melakukan kerja keras terkait dugaan tindak pidana korupsi solar sel di Dinas Perijinan atau DPMPTSP, akhirnya Kejaksaan Negeri Sangatta menetapkan 4 tersangka.
Adapun 4 tersangka tersebut ialah HS. HS merupakan PNS di PTSP. Yakni sebagai Kasubag Program Keuangan. Kemudian AB. Ia selaku Pejabat Penerima Serah Terima Hasil Pekerjaan. pun sebagai ASN.
Selanjutnya, PA. PA Selaku ASN yang menjabat sebagai Kasubag Program di Bapenda dan terakhir ialah MZ selalu Direktur disalah satu penerima jasa pengerjaan.
“Setelah melakukan pemeriksaan maraton, koordinasi dengan BPK pusat, melalu gelar perkara dan ekspos penyidik dan seluruh jaksa, kami menyampaikan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Sangatta, Hendriyadi W Putro.
Semua pelaku kata dia, akan ditahan di Polres Kutim hingga 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan hari ini hingga 20 hari ke depan di Polres Kutim. Karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang tidak pidana,” kata dia. (dy)