VIRALKALTIM- Kejari Sangatta menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus solar sel di Kutim. Ialah HS, ASN di PTSP sebagai Kasubag Program Keuangan, AB Pejabat Penerima Serah Terima Hasil Pekerjaan, PA Kasubag Program di Bapenda Kutim ,dan MZ selalu Direktur disalah satu penerima jasa pengerjaan.
Baca Juga: Kasus Solar Sel, Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka
Selain 4 tersangka, pihaknya memberikan isyarat kemungkinan akan ada dalang utama dalam kasus tersebut. “Pelaku utama atau tidak, belum bisa kita sampaikan disini (jumpa pers),” ujar Kasi Intelijen, Yudo Adiananto.
Yang jelas kata dia, pihaknya akan terus bekerja keras untung mengungkap kasus tersebut. Yang mana diakui, penanganan perkara cukup sulit.
“Akan ada lagi prosesnya. Sementara ini 4 (tersangka), akan ada lagi kelengkapan pemberkasan. Kita tak berhenti di sini. Akan ada pengembangan. Tidak berhenti pada 4 tersangka,” katanya lagi.
Kata dia, awalnya audit BPK Pusat menunjukkan kerugian negara 39 Miliar. Namun setelah melakukan pemeriksaan ulang, maka ditemukan 53 Miliar lebih. Pihaknya melakukan pemeriksaan di 500 titik lebih di dampingi auditor sekira 40 hari. “Jadi ini sistematis, masif, dan terstruktur (SMT),” kata dia.
Sementara itu, Kajari Sangatta, Hendriyadi W Putro menjabarkan capaian kinerja Kejaksaan tahun ini. Khusus Pidum, pihaknya menerapkan Restorative Justice dan launching rumah justice serta penanganan hingga pelimpahan perkara dan lainnya. Baik perkara narkotika hingga perlindungan anak.
Kemudian, bidang perdata. Ialah melakukan pendampingan SKK sebanyak 18, 5 OPD, dan pemulihan keuangan negara 8 miliar.
Selanjutnya bidang Pidsus ialah adanya dugaan korupsi solar sel PLTS PTSP, dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kelinjau Ilir Muara Ancalong 2018-2020, penyidikan proyek pengadaan solar dan sel halaman sekolah Disdik,” Kami terus bekerja keras,” kata dia. (dy)