• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Kembali Jemput Bola, Disdukcapil Kutim Fasilitasi Pindah Datang Penduduk Permanen dan Nonpermanen

Viral Kaltim by Viral Kaltim
7 Maret 2023
Kembali Jemput Bola, Disdukcapil Kutim Fasilitasi Pindah Datang Penduduk Permanen dan Nonpermanen
Share on FacebookShare on Twitter


VIRALKALTIM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim terus melakukan jemput bola untuk mendata warga pendatang di Kutim.

Baca Juga: Disdukcapil Kutim Launching Pelayanan Kependudukan di Sangkulirang, Jumeah: Untuk Kemudahan 

Mereka difasilitasi pindah datang baik menetap secara permanen maupun tidak. Untuk saat ini, data penduduk nonpermanen yang sudah didata Disdukcapil sebanyak 160 orang. Semua merupakan pekerja.

“Sementara sudah 160 orang. Semuanya terdata penduduk nonpermanen,” ujar Kadisdukcapil Kutim, Jumeah melalui Subkoordinator Pindah Datang Penduduk, Rusnaini.

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing atau pun tidak yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Ini mengacu Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Ini adalah Peraturan Menteri baru yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2015).

Penduduk Nonpermanen dalam Permendagri 74 tahun 2022 maksudnya adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Prosedur untuk melakukan Pendaftaran adalah sebagai berikut. Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK. Pendaftaran dilaksanakan secara daring. Jika tidak bisa secara online maka pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran menggunakan formulir dengan kode F.1-15.

“Jadi umur penduduk Nonpermanen ialah selama satu tahun. Kalau sudah berakhir maka diperpanjang lagi. Kami hanya memberikan notifikasi konfirmasi di email bahwa terdaftar non permanen. Sedangkan secara dokumen tidak ada,” ujar wanita yang kerap di sapa Neni ini.

Sedangkan untuk permanen ditingkat perusahaan baik tambang maupun sawit belum ada. Saat pendataan awal, pihaknya hanya mendapatkan permohonan Nonpermanen.

“Lusa kami akan kembali melakukan pendataan ke Kecamatan Muara Bengkal. Sasarannya perusahaan sawit. Kemudian, ke Rantau Pulung, Kaliorang dan Kaubun,” katanya saat disambangi media viralkaltim di ruang kerjanya. (dy)

Tags: #Kaltimberita pilihanBolaCapiljemputkutimViralKaltim
Previous Post

Disdukcapil Kutim Launching Pelayanan Kependudukan di Sangkulirang, Jumeah: Untuk Kemudahan

Next Post

Komunitas Krast Peringati HSN, Yusi: Lestarikan Budaya Kutim, Bangga Besarong

Related Posts

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

1 Juni 2023
Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

1 Juni 2023
Anggaran Nakes Aman

Anggaran Nakes Aman

1 Juni 2023
Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

1 Juni 2023

Recent News

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

Empat Juni 2023, Calhaj Kutim Terbang ke Tanah Suci

1 Juni 2023
Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

Jangan Buka Lahan Dengan Dibakar

1 Juni 2023
Anggaran Nakes Aman

Anggaran Nakes Aman

1 Juni 2023
Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

Germas Wahau, Cek Kesehatan dan Senam Bersama

1 Juni 2023

BERITA POPULER

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.