VIRALKALTIM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim terus melakukan jemput bola untuk mendata warga pendatang di Kutim.
Mereka difasilitasi pindah datang baik menetap secara permanen maupun tidak. Untuk saat ini, data penduduk nonpermanen yang sudah didata Disdukcapil sebanyak 160 orang. Semua merupakan pekerja.
“Sementara sudah 160 orang. Semuanya terdata penduduk nonpermanen,” ujar Kadisdukcapil Kutim, Jumeah melalui Subkoordinator Pindah Datang Penduduk, Rusnaini.
Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing atau pun tidak yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Ini mengacu Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Ini adalah Peraturan Menteri baru yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2015).
Penduduk Nonpermanen dalam Permendagri 74 tahun 2022 maksudnya adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Prosedur untuk melakukan Pendaftaran adalah sebagai berikut. Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK. Pendaftaran dilaksanakan secara daring. Jika tidak bisa secara online maka pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran menggunakan formulir dengan kode F.1-15.
“Jadi umur penduduk Nonpermanen ialah selama satu tahun. Kalau sudah berakhir maka diperpanjang lagi. Kami hanya memberikan notifikasi konfirmasi di email bahwa terdaftar non permanen. Sedangkan secara dokumen tidak ada,” ujar wanita yang kerap di sapa Neni ini.
Sedangkan untuk permanen ditingkat perusahaan baik tambang maupun sawit belum ada. Saat pendataan awal, pihaknya hanya mendapatkan permohonan Nonpermanen.
“Lusa kami akan kembali melakukan pendataan ke Kecamatan Muara Bengkal. Sasarannya perusahaan sawit. Kemudian, ke Rantau Pulung, Kaliorang dan Kaubun,” katanya saat disambangi media viralkaltim di ruang kerjanya. (dy)