VIRALKALTIM- Khilafatul Muslimin ternyata ada di Kutim. Sekretariat mereka berada di Desa Pengadaan Kecamatan Karangan. Belum diketahui pasti apakah aktifitas mereka aktif atau tidak.
Menurut informasi warga, jika kegiatan tersebut aktif hingga saat ini. Namun setelah pimpinannya tertangkap di pusat, belum terpantau apakah masih aktif seperti biasa atau tidak.
Camat Karangan, Matnuh membenarkan hal itu. Katanya memang ada organisasi Khilafatul Muslimin di Karangan. Hal itu kata dia, jauh sebelumnya sudah dilaporkan ke Kesbangpol.”Begitu-begitu saja. Tidak aktif juga,” katanya.
Dirinya pun jauh sebelumnya sudah melakukan diskusi dengan organisasi ini. Melakukan pendekatan persuasif.”Tapi kami menunggu juga instruksi dari Kesbangpol,” katanya.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Abdul Qadir kini langsung ditahan.
“Iya, langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022) mengutip dari detik.com.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung pagi tadi pukul 06.30 WIB. Dia bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Ditahan di sini Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hasil penyelidikan pihaknya menemukan uang operasional ormas tersebut tergolong cukup besar.
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” tutur Hengki.
Hengki mengatakan proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.
“Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” jelas Hengki.
Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja sendiri dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, hingga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin. (dy)