VIRALKALTIM – Anggota DPRD Kutim, Mulyana, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan bahwa negara hadir untuk mengatasi kekerasan ini, termasuk kekerasan seksual.
Komitmen negara ini merupakan perwujudan konstitusi Indonesia, yang menyebutkan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jaminan konstitusi ini mengharuskan negara memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh warga, terutama perempuan dan anak-anak, termasuk kelompok berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) sering digambarkan sebagai fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil kasus yang terdata dan terlaporkan. Kasus KtPA terjadi baik di ranah keluarga (KDRT) maupun di ranah publik dengan modus yang semakin beragam. Data Simfoni PPA sepanjang 2022 menunjukkan 3.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 4.148 kasus kekerasan terhadap anak, dengan sebagian besar melibatkan kekerasan seksual.
Kondisi serupa juga terjadi di Kutim, di mana kasus kekerasan terhadap ibu dan anak meningkat, termasuk kasus pencabulan, seringkali dilakukan oleh orang terdekat.
Presiden RI mengarahkan Kemen PPPA untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, menambahkan fungsi layanan sesuai Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2020. Fungsi ini meliputi penyediaan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Upaya ini tidak mudah tanpa kerja bersama, sinergi, dan kolaborasi semua pihak. Sinergi dengan pemerintah, lembaga, masyarakat, dan media sangat penting. Media memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami adanya jaminan hukum yang jelas dari pemerintah sebagai bukti negara hadir untuk menyelesaikan persoalan kekerasan,” ujar Mulyana. (adv)


















