VIRALKALTIM- PT. KPC mengklaim jika terjadinya pencemaran di area PT. KIN bukan unsur kesengajaan. Melainkan akibat tingginya curah hujan. Sehingga menyebabkan air limbah meluap.
Baca Juga: SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon
Baca Juga: Menunggu Sanksi untuk KPC
Baca Juga: 130 Hektar Sawit Tercemar, 20 Persen Mati, PT KIN Tegas Minta KPC Tanggungjawab
“Terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi, yang menyebabkan air limbah meluap dari saluran penghantar yang menuju Settling Pond (SP) Rangkok dan masuk melalui saluran alami ke perkebunan milik PT KIN,” tulis rilis KPC.
Mencermati perkembangan berita mengenai pencemaran air limbah tambang di wilayah PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) dari kegiatan pertambangan PT KPC, dapat dijelaskan bahwa
Kejadian limpasan air limbah yang mengandung sedimen/lumpur yang dimaksud merupakan kejadian akhir bulan Maret 2022 lalu.
“Dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian tetapi semata-mata akibat curah hujan yang sangat tinggi sehingga volume air limbah tidak tertampung di saluran penghantar,” lanjut rilis tersebut.
Saat kejadian, pintu air di KIN ditutup sehingga aliran lumpur tidak ada yang keluar menuju ke Sungai Bengalon. Lumpur tertahan di saluran dan kebun sawit PT KIN.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur telah melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan arahan-arahan berupa rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh KPC dalam upaya tanggap darurat.
“Rekomendasi perbaikan oleh DLH tersebut telah dikerjakan oleh KPC. Terdapat enam poin perbaikan yang diminta oleh DLH,” lanjutnya.
Beberapa poin yang direkomendasikan DLH kepada KPC atas musibah tersebut.
1. Menutup semua saluran air limbah dari kegiatan SP. Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN.
Atas rekomendasi itu, KPC telah menutup saluran keluaran dari kolam Selanting dan kolam Upper Rangkok sejak tanggal 28 Mar-22. Kedua, KPC telah mengembalikan aliran dari keluaran kolam Upper Rangkok kembali masuk ke kolam Rangkok pada tanggal 29 Mar-22, dan ketiga KPC kontinyu memperkuat dinding saluran penghantar kolam Rangkok dan melakukan normalisasi saluran untuk memastiakn tidak ada resiko terjadinya overtopping keluar langsung ke badan lingkungan.
2. Menutup semua saluran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi perkebunan PT KIN.
KPC bekerja sama dengan PT KIN telah menutup pintu air PT KIN sehingga lumpur tetap di jaga tidak mengalir ke sungai Bengalon.
3. Memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi perkebunan PT KIN.
KPC telah melakukan normalisasi (memperlebar dan memperdalam) saluran utama PT KIN untuk memastikan tidak ada sebaran aliran balik ke saluran-saluran sekunder PT KIN (backwater).
4. Melaksanakan pengerukan dan pembersihan lumpur pada lokasi terdampak.
KPC secara kontinyu melakukan treatment chemical 24 jam untuk mempercepat pengendapan sedimen/lumpur di sepanjang saluran utama.
KPC secara kontinyu melakukan pengerukan lumpur sepanjang saluran utama secara side cast yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diskusi dengan PT KIN.
5. Melakukan pengelolaan genangan lumpur/endapan sedimen pada lokasi terdampak.
Sama seperti kegiatan nomor 4 di atas.
6. Melakukan pemantauan kualitas air drainase PT KIN setelah dilakukan pengelolaan.
KPC secara kontinyu melakukan monitoring dengan interval 1 jam pada titik hulu (sebelum titik treatment) dan hilir (setelah titik treatment) sebelum pintu air PT KIN.
Sementara itu, Dewi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim mengatakan hujan sebagai utama pencemaran bukanlah penyebab utamanya atau sebagai tersangka.
Katanya, ini murni kelalaian karena tidak melakukan pemeliharaan saluran. Dimana kewajiban pemeliharaan saluran yang mengakibatkan sedimentasi pada saluran penghantar tinggi. Dimana kewajiban ini tertuang didalam izin pembuangan air limbah.
Terbukti dari hasil analisa laboratorium bahwa parameter TSS pada outlet upper rangkok lebih rendah dibanding dengan parameter TSS pada inlet rangkok. Karena muatan sedimen yang mengendap pada saluran penghantar sangat tinggi.
Dalam pelaksanaan proses izin setiap pelaku usaha yang akan membuang air limbah ke lingkungan wajib membuat kajian pembuangan air limbah. Di dalam kajian akan memperhitungkan volume air limbah berdasarkan curah hujan rata-rata tertinggi.
Faktanya, pada saat verifikasi air limbah yang mengalir dari outlet upper rangkok, belum mencapai debit maksimal berdasarkan alat ukur elevasi yang dipasang pada outlet yang artinya jika kondisi saluran baik tidak mungkin terjadi limpasan pada saluran penghantar.
“Sesuatu yang sudah disepakati dalam Berita Acara tidak bisa dibantah. Karena sudah ditandatangani bersama,” ujar Dewi.
Sebelumnya, berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti pendukung berupa hasil analisa labolatorium, bahwa telah terjadi pencemaran di lokasi PT KIN dari kegiatan pertambangan KPC,” ujar Dewi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim bersama Kadis LH Aji Wijaya Efendi dan Sekretaris Andi Palesangi, Kamis, (19/5/2022).
Pihaknya mengambil tiga titik sampel di lokasi terduga pencemaran. Ialah pengamatan di titik koordinat N 00042’16.6” E 117031’10.7” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi perkebunan Sawit PT. KIN), pengamatan 2 pada lokasi Kolam SP Rangkok N 000 41’40.4” E117 031’04.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi Pengelolaan Air Limbah PT. KPC SP. Rankok), dan pengamatan 3 pada lokasi N 00041’49.7” E 117030’58.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (Lokasi Pengelolaan Air Limbah Upper Rangkok).
“Data pendukung ditiga titik sampel. Semuanya melampaui Baku mutu. Baik dari sumber maupun dari lokasi sumber air PT KIN,” jelas Dewi.
Katanya, pengamatan pada lokasi kebun kelapa sawit PT KIN menunjukkan sebaran air limbah meluas dari Blok AK 41 s/d blok AK 47 dan Blok AL 41 s/d AL 48 dengan total luasan 130.03 Ha.
Terdapat lahan terganggu dalam kegiatan operasional panen dan perawatan akibat adanya endapan lumpur dengan jumlah total tanaman
kelapa sawit 4.134 pokok. Dengan Estimasi potensi produksi pada bulan April sebesar 182.955 kg, bulan Mei sebesar 145.623 kg, dan bulan Juni sebesar 136.979 kg dengan Jumlah pokok tanaman kelapa sawit yang mati sampai
dengan saat ini sejumlah 381 pokok tanaman.
“Bahwa PT. Kaltim Prima Coal tidak melakukan pemeliharaan saluran penghantar air limbah dari Upper Rangkok ke SP Rangkok yang mengakibatkan adanya limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT.
Kemilau Indah Nusantara tanpa melalui pengelolaan dan titik penaatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lahan Perkebunan Sawit PT. Kemilau Indah Nusantara,” lanjutnya. (*)