VIRALKALTIM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim secara sah menyatakan jika Kaltim Prima Coal (KPC) terbukti melakukan pencemaran lingkungan di kawasan perkebunan sawit PT. Kemilau Indah Nusantara di Kecamatan Bengalon.
Baca Juga : Sah KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon
PT. KIN angkat bicara hal tersebut. Ia meminta agar PT. KPC bertanggungjawab. KPC wajib memulihkan kembali perkebunan yang sebelumnya tercemar.
Baca Juga : Menunggu Sanksi untuk KPC
“Kami melakukan identifikasi. Artinya bagaimana kami minta pertangungjawaban KPC. Bisa pulihkan kembali kondisi PT KIN. KPC melakukan perbaikan.Kita minta KPC netralisasi,” ujar Tri pitoyo, JM Operasional PT. KIN.
Hal ini dilakukan lantaran PT. KIN banyak mengalami kerugian. Baik kerugian tanaman maupun karyawan. Sebab, penghasilan karyawan berkurang. Awalnya, luas terdampak sebanyak 250 hektar. Namun yang terkena dampak nyata 130 hektar. Dari total itu, sementara sekita 20 persen sawit yang mati.
“Lumayan buat kami. Kita minta KPC monitoring bersama. Karena berdampaknya nanti ke masyarakat. Kita juga jaga agar limbah tak keluar ke mana-mana. Jangan sampai terdampak lingkungan. Akan berdampak ikan (mati) dan sebagainya,” katanya.
Disinggung masalah tuntutan PT. KIN, pihaknya belum dapat menerka jumlah kerugian jika dinominalkan. Namun saat ini, pihaknya masih proses pendataan dan analisis.
“Kami masih melakukan laporan kerugian. Kita analisa. Nanti akan laporkan ke pusat. Manajemen pusat yang akan lakukan negoisasi. Terkait berapa nominal kerugian, Kami masih analisa,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat RT 07 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh KPC beberapa waktu lalu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim merespon cepat laporan tersebut. Pihaknya beberapa kali melakukan pengecekan dan pengambilan sampel.
DLH melakukan uji laboratorium. Hasilnya mencengangkan. Pasalnya, diketahui bahwa KPC terbukti melakukan pencemaran lingkungan sekitar.
“Berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti pendukung berupa hasil analisa labolatorium, bahwa telah terjadi pencemaran di lokasi PT KIN dari kegiatan pertambangan KPC,” ujar Dewi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim bersama Kadis LH Aji Wijaya Efendi dan Sekretaris Andi Palesangi, Kamis, (19/5/2022).
Pihaknya mengambil tiga titik sampel di lokasi terduga pencemaran. Ialah pengamatan di titik koordinat N 00042’16.6” E 117031’10.7” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi perkebunan Sawit PT. KIN), pengamatan 2 pada lokasi Kolam SP Rangkok N 000 41’40.4” E117 031’04.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (lokasi Pengelolaan Air Limbah PT. KPC SP. Rankok), dan pengamatan 3 pada lokasi N 00041’49.7” E 117030’58.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (Lokasi Pengelolaan Air Limbah Upper Rangkok).
“Data pendukung ditiga titik sampel. Semuanya melampaui Baku mutu. Baik dari sumber maupun dari lokasi sumber air PT KIN,” jelas Dewi.
Katanya, pengamatan pada lokasi kebun kelapa sawit PT KIN menunjukkan sebaran air limbah meluas dari Blok AK 41 s/d blok AK 47 dan Blok AL 41 s/d AL 48 dengan total luasan 130.03 Ha.
Terdapat lahan terganggu dalam kegiatan operasional panen dan perawatan akibat adanya endapan lumpur dengan jumlah total tanaman
kelapa sawit 4.134 pokok. Dengan Estimasi potensi produksi pada bulan April sebesar 182.955 kg, bulan Mei sebesar 145.623 kg, dan bulan Juni sebesar 136.979 kg dengan Jumlah pokok tanaman kelapa sawit yang mati sampai dengan saat ini sejumlah 381 pokok tanaman.
“Bahwa PT. Kaltim Prima Coal tidak melakukan pemeliharaan saluran penghantar air limbah dari Upper Rangkok ke SP Rangkok yang mengakibatkan adanya limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara tanpa melalui pengelolaan dan titik penaatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lahan Perkebunan Sawit PT. Kemilau Indah Nusantara,” lanjutnya. (dy)