VIRALKALTIM- Kaltim Prima Coal (KPC ) terbukti melakukan pencemaran di lingkungan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim memberikan rekomendasi kepada KPC.
Baca Juga: SAH: KPC Cemari Lingkungan di Bengalon
Pertama menutup semua saluran air limbah dari Kegiatan SP. Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara, menutup semua saluaran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara, dan memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara.
Kemudian, melaksanakan pengelolaan terhadap lumpur pada lokasi terdampak, melakukan pengelolaan genangan Lumpur/endapan sedimen pada lokasi terdampak, dan melakukan pemantauan kualitas air drainase PT. Kemilau
Indah Nusantara setelah dilakukan pengelolaan.
“Dalam rangka pelaksanaan upaya pengendalian terhadap potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan yang lebih luas terhadap lingkungan, maka terhadap KPC diwajibkan melakukan upaya penanggulangan tanggap darurat,” ujar Dewi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim.
Terkait penegakan hukum atas pencemaran ini, Dewi menjelaskan beberapa hal. Pertama kata dia, DLH Kutim saat ini tak memiliki kewenangan untuk memberikan saksi tas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, sudah dilimpahkan kepada pusat.
“Melimpahkan proses pelaksanaan penegakan hukum lingkungan melalui Instrumen Sanksi Administrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Kewenangan. Melaksanakan proses ganti rugi
terhadap pencemaran dan kerusakan di lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara,” kata Dewi.
Sebelumnya,Agung Febrianto Jabatan Acting Manager Environment PT KPC, mengakui hal itu.
“Kita tidak pungkiri insiden. Kami lalai dalam melakukan pemantauan di situ. Kami itikat baik untuk pulihkan. Kita selesaikan dengan PT. KIN. Kita akan bertanggungjawab akan hal ini,” katanya. (dy)