• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Menunggu Sanksi Untuk KPC, Ini Kata DLH 

Viral Kaltim by Viral Kaltim
19 Mei 2022
Menunggu Sanksi Untuk KPC, Ini Kata DLH 
586
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM- Kaltim Prima Coal (KPC ) terbukti melakukan pencemaran di lingkungan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim memberikan rekomendasi kepada KPC.

Baca Juga: SAH: KPC Cemari Lingkungan di Bengalon 

Pertama menutup semua saluran air limbah dari Kegiatan SP. Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara, menutup semua saluaran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara, dan memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara.

BacaJuga

Dispusip Kutim Perkuat Literasi Lewat Kerja Sama dengan SMPN 3 dan Nasib Baik

DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon

KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”

Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau

Kemudian, melaksanakan pengelolaan terhadap lumpur pada lokasi terdampak, melakukan pengelolaan genangan Lumpur/endapan sedimen pada lokasi terdampak, dan melakukan pemantauan kualitas air drainase PT. Kemilau
Indah Nusantara setelah dilakukan pengelolaan.

“Dalam rangka pelaksanaan upaya pengendalian terhadap potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan yang lebih luas terhadap lingkungan, maka terhadap KPC diwajibkan melakukan upaya penanggulangan tanggap darurat,” ujar Dewi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim.

Terkait penegakan hukum atas pencemaran ini, Dewi menjelaskan beberapa hal. Pertama kata dia, DLH Kutim saat ini tak memiliki kewenangan untuk memberikan saksi tas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, sudah dilimpahkan kepada pusat.

“Melimpahkan proses pelaksanaan penegakan hukum lingkungan melalui Instrumen Sanksi Administrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Kewenangan. Melaksanakan proses ganti rugi
terhadap pencemaran dan kerusakan di lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara,” kata Dewi.

Sebelumnya,Agung Febrianto Jabatan Acting Manager Environment PT KPC, mengakui hal itu.

“Kita tidak pungkiri insiden. Kami lalai dalam melakukan pemantauan di situ. Kami itikat baik untuk pulihkan. Kita selesaikan dengan PT. KIN. Kita akan bertanggungjawab akan hal ini,” katanya. (dy)

 

Tags: #Kaltimberita pilihanKPCkutimsaksiSangattaViralKaltim
Previous Post

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

Next Post

Tanggul Longsor Langsung Diperbaiki PT Indexim

Related Posts

Dispusip Kutim Perkuat Literasi Lewat Kerja Sama dengan SMPN 3 dan Nasib Baik
ADVERTORIAL

Dispusip Kutim Perkuat Literasi Lewat Kerja Sama dengan SMPN 3 dan Nasib Baik

29 September 2026
DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon
berita pilihan

DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon

22 September 2026
KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”
berita pilihan

KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”

9 September 2026
Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau
berita pilihan

Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau

9 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Jembatan Muara Lembak Ditutup Sementara

Jembatan Muara Lembak Ditutup Sementara

3 Oktober 2026
Grup PHI Raih Penghargaan CSR dan  PDB Award 2026 

Grup PHI Raih Penghargaan CSR dan  PDB Award 2026 

3 Oktober 2026
Edukasi Pelajar Sejak Dini

Edukasi Pelajar Sejak Dini

3 Oktober 2026
Pemeriksaan Kendaraan Diperketat

Pemeriksaan Kendaraan Diperketat

3 Oktober 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.