• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Menunggu Sanksi Untuk KPC, Ini Kata DLH 

Viral Kaltim by Viral Kaltim
19 Mei 2022
Menunggu Sanksi Untuk KPC, Ini Kata DLH 
664
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRALKALTIM- Kaltim Prima Coal (KPC ) terbukti melakukan pencemaran di lingkungan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim memberikan rekomendasi kepada KPC.

Baca Juga: SAH: KPC Cemari Lingkungan di Bengalon 

Pertama menutup semua saluran air limbah dari Kegiatan SP. Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara, menutup semua saluaran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara, dan memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara.

BacaJuga

China Buat Al-Quran Versinya Sendiri

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11

Kemudian, melaksanakan pengelolaan terhadap lumpur pada lokasi terdampak, melakukan pengelolaan genangan Lumpur/endapan sedimen pada lokasi terdampak, dan melakukan pemantauan kualitas air drainase PT. Kemilau
Indah Nusantara setelah dilakukan pengelolaan.

“Dalam rangka pelaksanaan upaya pengendalian terhadap potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan yang lebih luas terhadap lingkungan, maka terhadap KPC diwajibkan melakukan upaya penanggulangan tanggap darurat,” ujar Dewi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim.

Terkait penegakan hukum atas pencemaran ini, Dewi menjelaskan beberapa hal. Pertama kata dia, DLH Kutim saat ini tak memiliki kewenangan untuk memberikan saksi tas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, sudah dilimpahkan kepada pusat.

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12

“Melimpahkan proses pelaksanaan penegakan hukum lingkungan melalui Instrumen Sanksi Administrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Kewenangan. Melaksanakan proses ganti rugi
terhadap pencemaran dan kerusakan di lokasi Perkebunan PT. Kemilau Indah Nusantara,” kata Dewi.

Sebelumnya,Agung Febrianto Jabatan Acting Manager Environment PT KPC, mengakui hal itu.

“Kita tidak pungkiri insiden. Kami lalai dalam melakukan pemantauan di situ. Kami itikat baik untuk pulihkan. Kita selesaikan dengan PT. KIN. Kita akan bertanggungjawab akan hal ini,” katanya. (dy)

 

Tags: #Kaltimberita pilihanKPCkutimsaksiSangattaViralKaltim
Previous Post

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

Next Post

Tanggul Longsor Langsung Diperbaiki PT Indexim

Related Posts

China Buat Al-Quran Versinya Sendiri
berita pilihan

China Buat Al-Quran Versinya Sendiri

23 September 2023
Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla
ADVERTORIAL

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

20 September 2023

Recent News

China Buat Al-Quran Versinya Sendiri

China Buat Al-Quran Versinya Sendiri

23 September 2023
Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

20 September 2023

BERITA POPULER

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.