VIRALKALTIM — Sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar memiliki legalitas usaha yang lengkap dan sesuai regulasi, PT Pamapersada Nusantara bersama Yayasan Astra – Yayasan Dharma Bhakti Astra berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menyelenggarakan Pelatihan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) pada 27–28 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meeting DPMPTSP Kutim ini diikuti oleh 30 pelaku UMKM dari wilayah Sangatta, Bengalon, dan Rantau Pulung. Hadir dalam kegiatan tersebut Dept. Head CSR PAMA site KPCS Agung Dwi Ananto Jati, Sekretaris DPMPTSP Kutim, H. Akhmad Tarmiji, serta instruktur I Gede Astika Guna Sanjaya yang merupakan staf DPMPTSP.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dengan memahami proses perizinan secara benar, peserta diharapkan mampu memperoleh legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan, sehingga lebih siap mengembangkan usahanya dan memanfaatkan berbagai peluang bisnis maupun program pemerintah.
Selain memberikan pemahaman mengenai prosedur penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko, pelatihan ini juga membekali peserta dengan pengetahuan tentang pentingnya legalitas sebagai fondasi dalam membangun usaha yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Kutim H. Akhmad Tarmiji mewakili Kepala Dinas Novian Prananta, mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung perkembangan UMKM di daerah.
“Terima kasih kepada PT PAMA, YDBA, dan LPB yang telah mengajak kami bersama-sama merangkul UMKM di Kutai Timur dalam hal yang sangat penting, yaitu perizinan berusaha. Kami berharap ke depan kegiatan seperti ini dapat menjadi program yang wajib diikuti oleh para pelaku UMKM, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, PAMA bersama YDBA dan DPMPTSP Kutim berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha yang lengkap.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan, serta peluang pengembangan usaha yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.(*)


















