VIRALKALTIM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menggelar deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersi dan melayani (WBBM) dilingkungan KPU Kabupaten Kutim. Kegiatan dilaksanakan Jumat, 30/03/2023) lalu.
Hadir dalam kegiatan antara lain, Ketua KPUD Kutim, Ulfa Jamilatul Farida, Ketua Bawaslu, Andi Mappasiling, Kepala BPS Kutim, Ahmad Junaedi, Perwakilan Kapolres Kutim, AKP Suparman, Perwakilan Dandim 0909 Kutim, Letda Infanteri Akhiat, Perwakilan Danlanal Sangatta, Letda Laut Rudi Sartono, Kadis Capil, Kutim, Jumeah, Perwakilan Kajari Kutim, Arief, dan Perwakilan Kesbangpol Kutim, H. Suyatno.
Dalam kegiatan ini, diselingi dengan pembacaan deklarasi. Adapun isi deklarasi tersebut ialah kami yang bertanda tangan di bawah ini Ketua dan anggota peserta segenap jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur berkomitmen dengan sesungguhnya bahwa kami,
1. Dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian apapun baik langsung maupun tidak langsung.
2. Akan senantiasa bekerja ikhlas jujur dan bertanggung jawab.
3. Akan taat menjunjung tinggi kode etik Sebagai penyelenggara pemilu.
4. Akan mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan wilayah melayani.
5. Tidak akan melakukan praktek KKN yang merugikan negara apabila melanggar hal-hal dalam ikrar dan komitmen ini kami bersedia dikenakan tindakan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terima kasih.
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida mengucapkan rasa syukur lantaran para undangan hadir dalam acara tersebut. Apalagi bertepatan pada momen bulan Ramadan.
“Saya kira semua instansi pemerintah itu menuju wilayah bebas korupsi dan kemudian WBM-nya juga,” kata Ulfa.
Dirinya juga secara prinsip KPU adalah lembaga yang melayani masyarakat pemilih dan juga melayani peserta pemilu baik pemilu legislatif presiden seterusnya ataupun pilkada dalam konteks pelayanan. Maka penting untuk se-Indonesia melaksanakan apa yang menjadi arahan KPU RI mengenai wilayah bebas korupsi dan kemudian membuat zona integritas.
“Penyelenggara pemilu itu termasuk lembaga yang kemudian bisa jadi kategori rentang mengingat didalam proses pencalonan. Didalam proses apapun itu akan bersentuhan dengan proses-proses yang cukup sensitif,” katanya. (*)