VIRAL KALTIM, KUTIM- Felly Lung menanggapi Musda KNPI Kutim ke 7 kubu Munir Perdana, Arham, dan Lukas Himuq. Katanya, dirinya tak ingin merespon hal itu.
“Terima Kasih buat semua yang telah menjaga kondusifitas daerah dan memastikan kita tidak merespon secara langsung atau menciptakan situasi yang tidak baik untuk Kutai Timur,” kata Felly.
Katanya, musda yang terselenggara pihak sebelah merupakan hak mereka sebagai warga negara tetapi dengan tidak adanya kehadiran pemerintah sudah jelas ini berjalan sendiri.
“Segala proses administrasi dan hukum (gugatan) menjadi ranah KNPI Provinsi dan jangan sampai membuat kita yang berbenturan sesama Pemuda Kutim,” katanya.
Dirinya mengaku akan tetap berada pada dukungan pemerintah. Baik daerah maupun provinsi.
“Kita tetap mendukung dan membela Pimpinan Daerah kita, DPRD Kab Kutim kita yang di gugat, tentunya juga mendukung Ayahanda kita Gubernur Kaltim yang juga turut tergugat dan satu komando dengan DPD KNPI Kaltim Ketum Arief Rahman Hakim dan SekJen Kaltim Ramadhony Putra Pratama serta jajarannya,” katanya.
Setelah longgar kebijakan PPKM, lanjut Felly, pihaknya akan bertemu dan membahas tatanan pleno awal serta kerja organisasi.
“KNPI bukan organisasi yang dibuat dan dibentuk untuk main-main tetapi wadah kader dan seluruh rumpun anak bangsa yang berposes mempersiapkan dirinya menjadi pemimpin dan agen perubahaan untuk daerah,” katanya.
Jangan habiskan energi pada hal yang tidak produktif. Dirinya akan tetap bekerja dan menunjukan yang terbaik.
“Tetap solid dan tetap pada jalur tegas hadir bersama Pemerintah Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua,” katanya.
Dirinya juga ucapkan terimakasih kepada semua lantaran sudah mengikuti anjuran pemerintah yakni mendukung PPKM di Kutai Timur.
“Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan sanksi pidana yang digunakan Kemendagri bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya. (dy)