VIRALKALTIM– Jelas, Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional.
Dalam Undang-Undang (UU) 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24/2013 tentang Administrasi kependudukan, diatur adanya kewajiban tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.
Kata lain, semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib memiliki KTP dan jika pindah domisili lebih dari setahun maka diperintahkan untuk membuat identitas di mana dirinya berdomisili ditempat yang baru.
“Ya harus pindah domisili dan harus punya KTP di tempat yang baru,” ujar Anggota DPRD Kutim, Novel TP.
Aturannya jelas. Tinggal direalisasikan. Jika tak memenuhi aturan maka ada saksi yang tegas. Namun, politisi Gerindra itu tak mengharapkan aturan saksi diterapkan.
“Aturan sudah jelas. Ada saksi, tapi tidak perlu di lakukan (sanksi). Tapi kita berikan pesan tertulis. Tidak harus dengan nilai. Kita tinggal berikan kesadaran mereka,” ujar Novel.
Hal ini bukan masalah sanksi, melainkan kewajiban. Siapa saja masuk Kutim dalam waktu lama, wajib memiliki KTP Kutim.
“Kalau mau jadi masyarakat Kutim, maka wajib lengkapi administrasi kependudukan, identitas KTP,” katanya. (ADV/Dy)