• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Marka Jalan Dipercantik, Pengendara Fokus, Aman, Nyaman

Viral Kaltim by Viral Kaltim
23 Maret 2019
Marka Jalan Dipercantik, Pengendara Fokus, Aman, Nyaman
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM– Warga Kutim, mengharapkan marka jalan di Kutim, dipercantik. Secantik mungkin. Sehingga, pemandangan jalan di Kutim, terlihat indah. Tak hanya itu, akan membuat pandangan pengendara menjadi tajam, fokus, serta membuat aman dan nyaman.

Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Permenhub No 34 Tahun 2014.

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Marka jalan tersebut bisa berupa peralatan atau tanda.

BacaJuga

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim

Ini Kata Ketua DPRD Jimmi Terkait MBG

Fraksi Demokrat Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi DBH Sawit dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim

Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

Pada Pasal 4 Permenhub No 34 Tahun 2014:(1) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya. (2) Marka jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

Kemudian, (3) Marka jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. (4) Marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

Selanjutnya, (5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Yang banyak dijumpai masyarakat, warna marka adalah putih dan kuning. Garis putih putus-putus atau panjang biasa dijumpai pada aspal jalan sebagai marka. Garis putih putus-putus artinya kendaraan boleh menyalip, sementara garis putih panjang tidak terputus artinya tidak boleh menyalip.

Garis putih bisa juga dijumpai pada zebra cross. Zebra cross merupakan tempat untuk menyeberang jalan bagi pejalan kaki, sehingga ketika pengendara menjumpai zebra cross ini harus berhati-hati.

Namun perlu hati-hati, bagi pelanggar marka jalan  juga diatur dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Intinya Kutim wajib membuat semua marka jalan. Jika hal itu diperlukan. Karena untuk mempercantik kota juga,” kata,” kata Abdul Mukmin warga Sangatta Utara.

Memang, beberapa lokasi sudah dibuat. Seperti Jalan AW. Syahrani depan sekolah. Di sana dibuat zona melintas pelajar.

“Cukup baik dan nyaman dilihat oleh mata. Akan tetapi lebih baik diperbanyak lagi. Seperti di SD 04 Sangatta Utara dan lainnya,” katanya. (dy/adv)

Tags: dipercantikjalankutimMarkaViralKaltim
Previous Post

Isran Noor Inginkan Perhubungan Laut Dioptimalkan

Next Post

U 12 Kutim Siap berprestasi di Festival Sepak Bola Garuda Nusantara Kemenpora 2019

Related Posts

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim
KUTIM

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim

13 Agustus 2025
Ini Kata Ketua DPRD Jimmi Terkait MBG
KUTIM

Ini Kata Ketua DPRD Jimmi Terkait MBG

4 Agustus 2025
Fraksi Demokrat Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi DBH Sawit dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim
ADVERTORIAL

Fraksi Demokrat Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi DBH Sawit dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim

31 Juli 2025
Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim
KALTIM

Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

31 Juli 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Tumbangkan Disdikbud 3 Kosong, Perumdam TTB Kutim Juara 1 Merdeka Cup IV 2025

Tumbangkan Disdikbud 3 Kosong, Perumdam TTB Kutim Juara 1 Merdeka Cup IV 2025

28 Agustus 2025
Mengenal Muhammad Yunus, Membawa Perumdam TTB Kutim Juara Merdeka Cup IV 2025

Mengenal Muhammad Yunus, Membawa Perumdam TTB Kutim Juara Merdeka Cup IV 2025

27 Agustus 2025
Wakil Bupati Mahyunadi  Apresiasi Lomba Oponi Pembangunan Kutai Timur 

Wakil Bupati Mahyunadi  Apresiasi Lomba Oponi Pembangunan Kutai Timur 

27 Agustus 2025

Spin Kasino Seluler Terbaik 2025

24 Agustus 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5955 shares
    Share 2394 Tweet 1484
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.