VIRAL KALTIM, KUTIM– Warga Kutim, mengharapkan marka jalan di Kutim, dipercantik. Secantik mungkin. Sehingga, pemandangan jalan di Kutim, terlihat indah. Tak hanya itu, akan membuat pandangan pengendara menjadi tajam, fokus, serta membuat aman dan nyaman.
Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Permenhub No 34 Tahun 2014.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Marka jalan tersebut bisa berupa peralatan atau tanda.
Pada Pasal 4 Permenhub No 34 Tahun 2014:(1) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya. (2) Marka jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
Kemudian, (3) Marka jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. (4) Marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Selanjutnya, (5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Yang banyak dijumpai masyarakat, warna marka adalah putih dan kuning. Garis putih putus-putus atau panjang biasa dijumpai pada aspal jalan sebagai marka. Garis putih putus-putus artinya kendaraan boleh menyalip, sementara garis putih panjang tidak terputus artinya tidak boleh menyalip.
Garis putih bisa juga dijumpai pada zebra cross. Zebra cross merupakan tempat untuk menyeberang jalan bagi pejalan kaki, sehingga ketika pengendara menjumpai zebra cross ini harus berhati-hati.
Namun perlu hati-hati, bagi pelanggar marka jalan juga diatur dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Intinya Kutim wajib membuat semua marka jalan. Jika hal itu diperlukan. Karena untuk mempercantik kota juga,” kata,” kata Abdul Mukmin warga Sangatta Utara.
Memang, beberapa lokasi sudah dibuat. Seperti Jalan AW. Syahrani depan sekolah. Di sana dibuat zona melintas pelajar.
“Cukup baik dan nyaman dilihat oleh mata. Akan tetapi lebih baik diperbanyak lagi. Seperti di SD 04 Sangatta Utara dan lainnya,” katanya. (dy/adv)