• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Marka Jalan Dipercantik, Pengendara Fokus, Aman, Nyaman

Viral Kaltim by Viral Kaltim
23 Maret 2019
Marka Jalan Dipercantik, Pengendara Fokus, Aman, Nyaman
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM– Warga Kutim, mengharapkan marka jalan di Kutim, dipercantik. Secantik mungkin. Sehingga, pemandangan jalan di Kutim, terlihat indah. Tak hanya itu, akan membuat pandangan pengendara menjadi tajam, fokus, serta membuat aman dan nyaman.

Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Permenhub No 34 Tahun 2014.

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Marka jalan tersebut bisa berupa peralatan atau tanda.

BacaJuga

LPB PAMA Banua Etam Bekali UMKM dengan Strategi Packaging dan Branding untuk Tingkatkan Daya Saing Produk

PT Pamapersada Nusantara Santuni 80 Anak Yatim Piatu dari Swarga Bara dan Singa Gembara

PT Pamapersada Nusantara Serahkan Beasiswa GOTA kepada 11 Penerima, Dukung Pendidikan Berkelanjutan hingga Perguruan Tinggi

Pekan Kokurikuler SLBN Kutai Timur Ditutup dengan Gelar Karya, Perkuat Kolaborasi Sekolah, Keluarga, dan Dunia Usaha

Pada Pasal 4 Permenhub No 34 Tahun 2014:(1) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya. (2) Marka jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

Kemudian, (3) Marka jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. (4) Marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

Selanjutnya, (5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Yang banyak dijumpai masyarakat, warna marka adalah putih dan kuning. Garis putih putus-putus atau panjang biasa dijumpai pada aspal jalan sebagai marka. Garis putih putus-putus artinya kendaraan boleh menyalip, sementara garis putih panjang tidak terputus artinya tidak boleh menyalip.

Garis putih bisa juga dijumpai pada zebra cross. Zebra cross merupakan tempat untuk menyeberang jalan bagi pejalan kaki, sehingga ketika pengendara menjumpai zebra cross ini harus berhati-hati.

Namun perlu hati-hati, bagi pelanggar marka jalan  juga diatur dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Intinya Kutim wajib membuat semua marka jalan. Jika hal itu diperlukan. Karena untuk mempercantik kota juga,” kata,” kata Abdul Mukmin warga Sangatta Utara.

Memang, beberapa lokasi sudah dibuat. Seperti Jalan AW. Syahrani depan sekolah. Di sana dibuat zona melintas pelajar.

“Cukup baik dan nyaman dilihat oleh mata. Akan tetapi lebih baik diperbanyak lagi. Seperti di SD 04 Sangatta Utara dan lainnya,” katanya. (dy/adv)

Tags: dipercantikjalankutimMarkaViralKaltim
Previous Post

Isran Noor Inginkan Perhubungan Laut Dioptimalkan

Next Post

U 12 Kutim Siap berprestasi di Festival Sepak Bola Garuda Nusantara Kemenpora 2019

Related Posts

LPB PAMA Banua Etam Bekali UMKM dengan Strategi Packaging dan Branding untuk Tingkatkan Daya Saing Produk
ADVERTORIAL

LPB PAMA Banua Etam Bekali UMKM dengan Strategi Packaging dan Branding untuk Tingkatkan Daya Saing Produk

7 Agustus 2026
PT Pamapersada Nusantara Santuni 80 Anak Yatim Piatu dari Swarga Bara dan Singa Gembara
ADVERTORIAL

PT Pamapersada Nusantara Santuni 80 Anak Yatim Piatu dari Swarga Bara dan Singa Gembara

7 Agustus 2026
PT Pamapersada Nusantara Serahkan Beasiswa GOTA kepada 11 Penerima, Dukung Pendidikan Berkelanjutan hingga Perguruan Tinggi
ADVERTORIAL

PT Pamapersada Nusantara Serahkan Beasiswa GOTA kepada 11 Penerima, Dukung Pendidikan Berkelanjutan hingga Perguruan Tinggi

7 Agustus 2026
ADVERTORIAL

Pekan Kokurikuler SLBN Kutai Timur Ditutup dengan Gelar Karya, Perkuat Kolaborasi Sekolah, Keluarga, dan Dunia Usaha

7 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.