VIRAL KALTIM, KUTIM- Pemerintah sudah memutuskan untuk memberlakukan PPKM mikro selama tanggal 3-20 juli 2021. Termasuk Pemkab Kutim. Kutim mengikuti arahan pusat. Apalagi Kutim dianggap masuk zona merah.
Atas ini, Pemkab Kutim meminta maaf kepada masyarakat lantaran memberlakukan hal ini. Semua demi masyarakat yang merujuk pada aturan.
“Kepada warga Kutai Timur, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terajai dalam 2 minggu kedepan,” kata Wabup Kasmidi Buoang mewakili Pemkab Kutim.
Katanya, pihaknya telah melakukan pembahasan mendalam mengenai teknis mulai dari memperketan pengawasan pada pintu masuk jalur darat, laut, dan udara, serta percepatan pelaksanaan vaksinasi dan lainnya.
“Semua upaya ini kami lakukan untuk menghindari lonjakan yang lebih tinggi lagi. Serta menghindari terjadinya korban jiwa yang lebih banyak lagi seperti di daerah dan kota lain,” katanya.
Dirinya berdoa agar pandemi segera berakhir. Khususnya di Kutim. Sehingha masyarakat kembali dapat beraktifitas secara normal. Ia pun berpesan agar saling mengingatkan antar sesama terkait penerapan protokol kesehatan.
“Semoga kasus ini bisa segera menurun dan dapat terkendali serta kita semua selalu disehatkan. Aamiin. Mari kita selalu saling mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan demi kita semua,” pintanya. (adv/dy)