VIRAL KALTIM, KUTIM- Secara berkala, Pemkab Kutim menggelar rapat koordinasi yang dilakukan secara virtual. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan swasta dan tim Satgas disetiap kecamatan.
“Kami meminta perusahaan dan pihak satgas disetiap kecamatan untuk bersama menerapkan surat edaran ini selama 2 minggu kedepan hingga ke tingkat RT guna memaksimalkan dan menekan laju lonjakan penyebaran,” pinta Wabup Kasmidi Bulang.
Katanya, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk masa berlakunya dokumen kesehatan Swab Antigen dan PCR 2×24 jam dan diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang ingin masuk ke Kutai Timur.
“Kami juga menyediakan alat test yang terjangkau disetiap posko. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir orang masuk membawa virus,” katanya.
Selain itu disetiap Kecamatan akan tersedia nomer call center yang bisa dihubungi untuk melaporkan ketika ada kegiatan kerumunan yang tidak sesuai protokol kesehatan sehingga masyarakat bisa membantu mengawasi jalanya program dengan baik.
“Yakinlah bahwa tujuan kami ini tulus untuk menjaga Kutai Timur dari lonjakan covid-19, dan kami terus berupaya memberikan solusi terbaik untuk menjaga Kutai Timur,” katanya meyakinkan.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kutim masih menyandang zona merah. Rapat terus digencarkan. Pemkab terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menekan angka covid. Baik sosialisasi, pembagian masker, operasi yustisi, hingga penyekatan di kawasan masuk Kutim. (adv/dy)