VIRAL KALTIM, KUTIM– Satlantas Polres Kutim mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Yang mana diketahui, bagi pemohon SIM diwajibkan untuk membuat surat kesehatan tes psikologi. Baik SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D. Hal ini mengacu pada Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Belum diketahui pasti kapan hal ini diberlakukan di Kutim. Namun dari himbauan yang beredar mulai 25 Juni mendatang. Menurut beberapa sumber kepolisian, ada beberapa tujuan dilakukannya tes psikologi bagi pemohon SIM. Diantaranya untuk mengetahui tingkat emosi.
Tes rohani atau psikologi ini di dalamnya meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, kemudian stabilitas emosi.
Dengan diberlakukannya tes psikologi, diharapkan gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan di jalan raya bisa dihindarkan. Tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.
Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan plat kuning.
Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.
“Kami mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” ujar Randi salah satu anggota Satlantas Polres Kutim. (dy)