• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Media Harus Cantumkan Boks Redaksi dan Alamat

Viral Kaltim by Viral Kaltim
23 Juli 2021
Media Harus Cantumkan Boks Redaksi dan Alamat
9.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
   

VIRAL KALTIM, SAMARINDA – Saat ini, media daring alias online menjamur. Media daring banyak bermunculan berebut kue advertorial di pemerintahan baik di DPRD maupun pemerintah daerah. Lantas, apa saja ketentuan media daring?.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi yang juga penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menyebutkan, ada Standar Perusahaan Pers yang sudah dibuat Dewan Pers. Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Endro yang juga salah satu ahli pers tersertifikasi dari Dewan Pers itu menyampaikan, aturan mengenai Standar Perusahaan Per situ tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019.

WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05

Dikatakan Endro, ada 26 pasal dalam Standar Perusahaan Pers tersebut. Namun, ada beberapa hal penting yang setidaknya harus diperhatikan oleh media daring.

WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05 1WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05 1WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05 1

“Yang saat ini banyak diabaikan adalah, media tidak mencantumkan boks redaksi, dan alamat redaksinya,” kata Endro. Padahal, ketentuan mengenai alamat dan susunan redaksi itu sudah ditegaskan dalam Pasal 7 peraturan Dewan Pers tersebut.

Pencantuman nama media, alamat redaksi, kontak redaksi hingga penanggung jawab redaksi adalah salah satu wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.11.29WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.11.29WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.11.29

Dikatakan juga, masih sesuai ketentuan, penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama. Selain itu, perusahaan pers harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

“Ada banyak ketentuan yang mengatur untuk mendorong media professional. Setidaknya, media bisa mematuhi ketentuan yang sangat krusial lebih dahulu,” sambungnya.

Prinsip keterbukaan menjadi poin utama dalam aturan Dewan Pers ini. “Ini eranya terbuka, aneh kalau membuat media sembunyi-sembunyi, tidak mencantumkan siapa awak redaksi, dan di mana alamatnya,” katanya.

Ia berharap, ke depan semua media dan para wartawan di Kaltim semakin professional, mematuhi ketentuan yang ada. “Sehingga bisa membantu menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang dalam mendukung pembangunan di Kaltim,” pungkasnya. (*)

Tags: #Kaltim#Mediaberita pilihanboxkutimredaksiViralKaltimWajib
Previous Post

Masjid Agung Al Faruq Kurban 14 Sapi dan Kambing, Bupati Ikut Menjagal

Next Post

Belum Gajian 7 Bulan, Prodi Kehutanan Stiper Mogok Pelayanan Kampus

Related Posts

Pantau Banjir, Koramil Muara Bengkal Sambil Ingatkan Warga

Pantau Banjir, Koramil Muara Bengkal Sambil Ingatkan Warga

25 Mei 2022
KPC Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Pencemaran, PLHD: Murni Kelalaian

KPC Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Pencemaran, PLHD: Murni Kelalaian

25 Mei 2022
Danramil Sangkulirang Beri Wejangan Kedisiplinan dan Wawasan Kebangsaan Untuk BPD

Danramil Sangkulirang Beri Wejangan Kedisiplinan dan Wawasan Kebangsaan Untuk BPD

24 Mei 2022
Maksimalkan Potensi Maritim, Lanal Sangatta Panen Raya Ikan Lele

Maksimalkan Potensi Maritim, Lanal Sangatta Panen Raya Ikan Lele

24 Mei 2022

Recent News

Pantau Banjir, Koramil Muara Bengkal Sambil Ingatkan Warga

Pantau Banjir, Koramil Muara Bengkal Sambil Ingatkan Warga

25 Mei 2022
KPC Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Pencemaran, PLHD: Murni Kelalaian

KPC Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Pencemaran, PLHD: Murni Kelalaian

25 Mei 2022
Danramil Sangkulirang Beri Wejangan Kedisiplinan dan Wawasan Kebangsaan Untuk BPD

Danramil Sangkulirang Beri Wejangan Kedisiplinan dan Wawasan Kebangsaan Untuk BPD

24 Mei 2022
Maksimalkan Potensi Maritim, Lanal Sangatta Panen Raya Ikan Lele

Maksimalkan Potensi Maritim, Lanal Sangatta Panen Raya Ikan Lele

24 Mei 2022

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
Syahrir Gantikan Roma Malau, Suprihanto Kepala Bappeda

Syahrir Gantikan Roma Malau, Suprihanto Kepala Bappeda

20 April 2022
SAH, Izin KPC Diperpanjang, Doa Pekerja Dikabulkan

SAH, Izin KPC Diperpanjang, Doa Pekerja Dikabulkan

14 Januari 2022
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.