VIRALKALTIM – Rambo (17) sangat mencintai Yolanda (13). Rambo saat ini duduk di bangku SMA. Sedangkan Yolanda masih SMP. Ia sudah pacaran sekira satu tahun lebih. Keduanya warga Kutim.
Tak ingin terpisah, Rambo dan Yolanda terbawa suasana. Mereka saling bercinta. Mereka seakan kokoh untuk membina rumah tangga. Hingga akhirnya, memanfaatkan waktu luang keduanya beberapa kali melakukan hubungan laiknya suami istri.
Saat dimintai keterangan, Rambo mengaku sudah lima kali bersetubuh dengan pacarnya. Bukan paksaan, tetapi suka sama suka. Ia mengaku tak pernah memaksa.
“Kami sudah pacaran satu tahun empat bulan. Kami saling sayang. Kenapa kami lakukan, karena saya takut kehilangan,” ujar Rambo saat dimintai keterangan.
Rambo menceritakan jika aksi tersebut dilakukan di rumahnya. Disaat, kedua orang tuanya tak ada di rumah. Waktunya pun tak terbatas. Baik siang maupun malam. “Kalau orang tua lagi pergi, baru saya lakukan. Bisa malam atau siang,” katanya.
Saat ditanya kehamilan sang kekasih yang sudah tiga bulan, Rambo mengaku siap bertanggungjawab. Dirinya pun sudah membicarakan kepada kedua orangtuanya.
“Saya sayang dia (korban).Siap nikah. Siap tanggungjawab. Kami kasih tau orang tua juga. Kedua orang tua sudah komunikasi,” katanya.
Namun nampaknya, kisah cinta mereka akan kandas. Pasalnya, orang tua Rambo dikabarkan tak mengaminkan niat anaknya. Padahal, pihak perempuan sudah memberikan restu pernikahan keduanya. Pun penentuan waktu pernikahan secara sah baik agama maupun negara.
Sangat disayangkan, niat baik pihak perempuan bertepuk sebelah tangan. Hal ini karena orang tua pelaku belum siap menikahkan anaknya secara resmi di negara. Hanya secara agama. Dengan alasan masih sekolah.
Karena tak ada kesepakatan, pelaku pun kemudian dilaporkan ke Polres Kutim. Ia ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di sel Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini dibenarkan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, serta Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh. “Kasus ini memang sudah kami tangani. Ini perkara anak dibawah umur. Karena pelaku dan korban masih dibawa umur. Tapi dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada korban dan tersangka, sebenarnya tersangka dan Korban mau menikah. Namun orang tua tersangka yang tidak mau mereka nikah secara resmi. Karena itu, tidak ada penyelesaian. Akibatnya, kasus ini lanjut diselesaikan secara hukum. Sekarang tersangka sudah kami tahan,” katanya.
Dijelaskan, karena tersangka masih di bawah umur, maka ancamannya tak seperti orang dewasa. Dimana ancaman hukuman dalam pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. “Karena masih anak-anak, maka ancamannya itu setengahnya,” jelas Loewensky. (dy/bn)