VIRALKALTIM– Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta.
Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Menangapi hal itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti hasil MK tersebut. “Kami minta pemda segera mempertimbangkan upaya membebaskan pembayaran sekolah swasta,” katanya.
Kata dia, segala bentuk terkait regulasi termasuk gaji dan insentif tenaga pengajarnya akan berjalan ke arah sana.
“Supaya bisa ditindaklanjuti agar masyarakat dapat memperoleh kesempatan dan keadilan dalam menerima pendidikan terutama di level SMP,” katanya.
Politisi PKS itu berkaca bahwa ada beberapa kabupaten/kota mulai melangkah ke arah tersebut. Salah satunya Balikpapan yang dalam tahun ini sudah mulai melakukan verifikasi dan validasi. “Kita memanfaatkan waktu dan proses serta kendala pelaksanaan. Semoga secepatnya dapat terealisasi,” katanya.
Sebelumnya, MK mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.(dy)


















