• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Kata Kadisdukcapil

Viral Kaltim by Viral Kaltim
28 Mei 2022
Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Kata Kadisdukcapil
752
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter






VIRALKALTIM- Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Baca Juga: Kodim 0909 Kutim Bersama Warga Bersihkan TPU, Upaya Menghidupkan Gotong Royong

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.27.58WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.27.58WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.27.58

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73/2022.

WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.26.56WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.26.56WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.26.56

Pasal 1
Memuat definisi soal penduduk, dokumen kependudukan, pencatatan nama, hingga instansi yang berwenang mengurusi administrasi kependudukan.

Pasal 2
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.25.13 2WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.25.13 2WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.25.13 2

Pasal 3
Dokumen Kependudukan meliputi:

a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga (KK);
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP);
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.

Pasal 4
(1) Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Lihat Juga :
Anggota DPR Bernama Satu Kata Harap Kemendagri Buat Aturan Fleksibel
Pasal 6
(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.

Pasal 7
(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan.

(2) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 8
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Menanggapi hal itu, Plt. Kadisdukcapil Doktor Sulastin membenarkan informasi tersebut. Tentu saja, pihaknya sebagai bawahan mengikuti aturan tersebut. “Ya memang benar. Kami mengikuti aturan itu. Karena langsung dari atasan,” katanya. (adv/dy/cnn)

Tags: #Kaltim#KTPberita pilihanCapilkutimViralKaltim
Previous Post

Kodim 0909 Kutim Bersama Warga Bersihkan TPU, Upaya Menghidupkan Gotong Royong

Next Post

Masdari Kidang Sambangi Ismunandar dan Encek UR Firgasih

Related Posts

KPU Gelar Sosialisasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Parpol dan Kirab

KPU Gelar Sosialisasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Parpol dan Kirab

23 Maret 2023
Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

19 Maret 2023
Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

19 Maret 2023
Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

18 Maret 2023

Recent News

KPU Gelar Sosialisasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Parpol dan Kirab

KPU Gelar Sosialisasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Parpol dan Kirab

23 Maret 2023
Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

19 Maret 2023
Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

19 Maret 2023
Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

18 Maret 2023

BERITA POPULER

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

24 Oktober 2022
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.