VIRALKALTIM – PT Fairco Agro Mandiri (FAM) menjalankan isi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan menunaikan pembayaran hak-hak para pekerja.
Pelaksanaan pembayaran tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam pelaksanaan putusan tersebut, PT Fairco Agro Mandiri membayarkan hak para pekerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lima perkara atau putusan PHI.Total pembayaran yang direalisasikan perusahaan mencapai Rp524.792.018,26.
Perwakilan PT Fairco Agro Mandiri, Muhammad Afif Ariandi, turut menyaksikan proses pelaksanaan pembayaran tersebut. Hadir pula Ketua FPPK-KSBSI, Rikardus J.N. Ento, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur, Ramli.
Afif menyampaikan bahwa pembayaran tersebut merupakan bentuk komitmen PT Fairco Agro Mandiri dalam melaksanakan putusan PHI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pembayaran ini merupakan pelaksanaan terhadap putusan PHI yang telah inkrah. Hak-hak pekerja sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut telah kami tunaikan,” ujar Muhammad Afif Ariandi.
Ia menambahkan, realisasi pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan amar putusan yang telah ditetapkan dalam lima perkara PHI.
Pelaksanaan pembayaran di Kantor Disnakertrans Kutai Timur juga menjadi bagian dari proses pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, sekaligus memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan direalisasikannya pembayaran sebesar Rp524,79 juta, PT Fairco Agro Mandiri telah menunaikan hak-hak pekerja yang menjadi kewajibannya berdasarkan lima putusan PHI tersebut.(*)


















