• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

Viral Kaltim by Viral Kaltim
9 Agustus 2026
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM – Kepala Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Alwi, mengaku menjadi pihak yang turut terdampak akibat persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi sebelum dirinya menjabat.

Persoalan tersebut diduga melibatkan mantan Bendahara Desa (Bendes) berinisial RKN. Nilai dana yang diduga bermasalah disebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Kasus ini mencuat pada awal Tahun 2022, saat Muhammad Alwi terpilih dan mulai mencermati kondisi keuangan desa.

Alwi mengaku mulai curiga setelah mendapati adanya sejumlah pihak yang menagih pembayaran kepada pemerintah desa. Padahal, berdasarkan laporan keuangan yang diterimanya, masih tercatat adanya saldo sekitar Rp1,3 miliar.

BacaJuga

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

Tips Sehat Junaidi Mahmud: Silaturahmi dan Olahraga Jadi Kunci Hidup Bugar

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong Alwi melakukan pengecekan langsung ke pihak bank. Namun, hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang berbeda dengan laporan keuangan yang diterimanya.

“Kok banyak yang nagih ke desa. Kok ada utang. Padahal laporan masih ada Rp1,3 miliar. Merasa curiga saya ke bank memastikan. Ternyata sisa Rp1 juta saja,” jelas Alwi, mengingat kondisi saat itu.

Menurut Alwi, persoalan tersebut kemudian berdampak terhadap kondisi pemerintahan dan pembangunan Desa Sangkima. Selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, anggaran yang diterima desa disebut terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Pada 2022, dana dari pemerintah pusat yang masuk ke Desa Sangkima disebut sekitar Rp1,8 miliar. Kemudian pada 2023 turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar, tahun 2024 sekitar Rp1,6 miliar, dan 2025 sekitar Rp1,6 miliar.

Sementara pada 2026, anggaran yang disebut diterima hanya sekitar Rp375 juta, dengan realisasi pencairan baru sekitar Rp149 juta dan infonya tahap duanya sudah tidak ada karena sanksi program pada tahun 2021.

Alwi menyebut kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi pemerintah desa. Selain berdampak terhadap pembangunan, persoalan tersebut juga disebut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dengan adanya istilah APBDes angin, karena dana diterima tidak sesuai dengan SK penetapan dari pusat, artinya kegiatan yang disepakati dalam APBDes berjalan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Ia berharap persoalan yang terjadi sebelum dirinya menjabat dapat diproses sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak terus berdampak terhadap pemerintahan desa dan masyarakat.

“Seharusnya mantan bendahara diproses secara hukum. Kabarnya yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Alwi.

Ia menambahkan, pemerintah desa terus berupaya mengusulkan agar kondisi anggaran Desa Sangkima dapat kembali normal. Namun, hingga saat ini, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

“Kami terus mengusulkan. Tetapi ini yang terjadi. Pembangunan kita juga terhenti,” katanya.

Alwi berharap pemerintah terkait dapat memberikan perhatian terhadap kondisi Desa Sangkima, khususnya agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan pengelolaan keuangan desa pada periode sebelumnya.(*)

Tags: #beritapilihan #desa #anggaran #sanksi #prestasi #kutim #kaltim
Previous Post

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Related Posts

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta
berita pilihan

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan
berita pilihan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun
berita pilihan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
Tips Sehat Junaidi Mahmud: Silaturahmi dan Olahraga Jadi Kunci Hidup Bugar
berita pilihan

Tips Sehat Junaidi Mahmud: Silaturahmi dan Olahraga Jadi Kunci Hidup Bugar

7 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.