VIRALKALTIM – Kepala Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Alwi, mengaku menjadi pihak yang turut terdampak akibat persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi sebelum dirinya menjabat.
Persoalan tersebut diduga melibatkan mantan Bendahara Desa (Bendes) berinisial RKN. Nilai dana yang diduga bermasalah disebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Kasus ini mencuat pada awal Tahun 2022, saat Muhammad Alwi terpilih dan mulai mencermati kondisi keuangan desa.
Alwi mengaku mulai curiga setelah mendapati adanya sejumlah pihak yang menagih pembayaran kepada pemerintah desa. Padahal, berdasarkan laporan keuangan yang diterimanya, masih tercatat adanya saldo sekitar Rp1,3 miliar.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong Alwi melakukan pengecekan langsung ke pihak bank. Namun, hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang berbeda dengan laporan keuangan yang diterimanya.
“Kok banyak yang nagih ke desa. Kok ada utang. Padahal laporan masih ada Rp1,3 miliar. Merasa curiga saya ke bank memastikan. Ternyata sisa Rp1 juta saja,” jelas Alwi, mengingat kondisi saat itu.
Menurut Alwi, persoalan tersebut kemudian berdampak terhadap kondisi pemerintahan dan pembangunan Desa Sangkima. Selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, anggaran yang diterima desa disebut terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Pada 2022, dana dari pemerintah pusat yang masuk ke Desa Sangkima disebut sekitar Rp1,8 miliar. Kemudian pada 2023 turun menjadi sekitar Rp1,5 miliar, tahun 2024 sekitar Rp1,6 miliar, dan 2025 sekitar Rp1,6 miliar.
Sementara pada 2026, anggaran yang disebut diterima hanya sekitar Rp375 juta, dengan realisasi pencairan baru sekitar Rp149 juta dan infonya tahap duanya sudah tidak ada karena sanksi program pada tahun 2021.
Alwi menyebut kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi pemerintah desa. Selain berdampak terhadap pembangunan, persoalan tersebut juga disebut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dengan adanya istilah APBDes angin, karena dana diterima tidak sesuai dengan SK penetapan dari pusat, artinya kegiatan yang disepakati dalam APBDes berjalan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Ia berharap persoalan yang terjadi sebelum dirinya menjabat dapat diproses sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak terus berdampak terhadap pemerintahan desa dan masyarakat.
“Seharusnya mantan bendahara diproses secara hukum. Kabarnya yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Alwi.
Ia menambahkan, pemerintah desa terus berupaya mengusulkan agar kondisi anggaran Desa Sangkima dapat kembali normal. Namun, hingga saat ini, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Kami terus mengusulkan. Tetapi ini yang terjadi. Pembangunan kita juga terhenti,” katanya.
Alwi berharap pemerintah terkait dapat memberikan perhatian terhadap kondisi Desa Sangkima, khususnya agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan pengelolaan keuangan desa pada periode sebelumnya.(*)


















