VIRALKALTIM – Dalam penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD pada 26 November 2024, Bupati Kutai Timur, Drs.
Haji Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan pandangan akhirnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045.
“RPJPD ini adalah dokumen strategis yang memiliki makna besar dalam perjalanan pembangunan Kutai Timur. Ini bukan hanya dokumen formal, tetapi cerminan dari aspirasi masyarakat yang ingin melihat daerah ini lebih maju dan sejahtera,” ungkap Ardiansyah Sulaiman.
Bupati menjelaskan, RPJPD memiliki beberapa poin penting, antara lain transformasi sosial menuju masyarakat yang lebih modern dan berbudaya, transformasi ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan, serta pemerintahan yang profesional, efektif, dan transparan.
Selain itu, RPJPD juga menekankan pentingnya ketahanan sosial, budaya, dan ekologi dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Ardiansyah menambahkan bahwa keberhasilan RPJPD tidak hanya bergantung pada dokumen tersebut, tetapi juga pada sinergi antara semua pihak dalam pelaksanaannya.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu padu dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang telah direncanakan,” katanya.
Di akhir pidatonya, Bupati berharap Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah dan kemudahan bagi Kutai Timur untuk mencapai visi Kutai Timur Hebat 2045. (adv/sl)