VIRALKALTIM – Pada rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi bersama Bupati Kutai Timur, Drs. Haji Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan harapannya agar RPJPD yang telah disetujui ini menjadi pedoman yang jelas dalam arah pembangunan daerah.
“RPJPD ini bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi panduan untuk kita semua dalam mencapai visi Kutai Timur Hebat 2045,” ujarnya Ardiansyah Sulaiman.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy juga menyambut baik keputusan ini dan menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Persetujuan ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan maju,” beber Jimmi.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan oleh pihak pertama, Bupati Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, dan pihak kedua, yang terdiri dari Ketua DPRD Jimmy, Wakil Ketua I DPRD Said Anjas, serta Wakil Ketua II DPRD Hj. Prayunita Utami. Dengan ditetapkannya RPJPD ini, Kabupaten Kutai Timur siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik. (adv/sl)