VIRAL KALTIM, KUTIM– Polsek Sangkulirang, kembali mengamankan dua orang pemuda tengah asik pesta narkoba. Ialah Budi Cahyono dan Wahyu warga Jalan Ulin RT 02 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang.
Keduanya ditangkap di Jalan Bengkirai RT 03 Desa Benua Baru Ilir, pada Minggu, (7/10/2018) sekira Pukul 21.00 wita.
Aparat berjasil mengamankan barang bukti satu poket seberat 1,90 gram beserta dengan plastik pembungkusnya dan satu buah handpone nokia warna hitam.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan pada Minggu, (7/10/2018) sekira pukul 20.00 wita, anggota Reskrim Polsek Sangkulirang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Bengkirai sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian informasi tersebut di kembangkan serta dilakukan pengecekan dan diperoleh hasil jika di salah satu rumah di Jalan Bengkirai RT 03 di curigai merupakan tempat transaksi narkoba.
Tepatnya pada Pukul 21.00 wita, rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan di temukan 2 orang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Wahyu dan Budi.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Budi dan di temukan satu poket sabu di saku depan sebelah kanan,” kata Kapolres Teddy, Senin (8/10/2018).
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kutim.
Mereka diancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Iq)