OPINI- Kami sebagai masyarakat yang berasal dari Dapil 6 Bontang, Kutim, dan Berau, (BKB) ingin menyampaikan bahwa sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan selalu berperan dalam mengkritisi kerja-kerja anggota DPRD, untuk berupaya penegakan citra DPRD Kaltim di mata masyarakat.
Akhir-akhir ini banyak isu dan dugaan yang beredar terkait anggaran pokok-pokok pikiran oknum Anggota DPRD Kaltim yang di alokasikan tidak berdasarkan hasil reses dan Daerah Pemilihan. Hal ini sangat bertentangan dengan sumpah atau janji Anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili.
Sebagaimana hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD Kaltim yang di atur pada PP No 12 Tahun 2018, sebagai berikut :
1.Memantau dan mematuhi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau peraturan, tata tertib DPRD.
2.Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan atau kode etik serta sumpah janji.
3.melakukan penyelidikan dan verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat.
4.Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas penyelidikan, mengungkit, dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dengan ini saya sebagai pemuda Kutim atau masyarakat menyampaikan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim agar memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum Anggota DPRD Kaltim. Khususnya mereka yang berasal dari Dapil 6 yang melanggar sumpah janji sebagai Anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili Daerah Pemilihan. (Habibi)