VIRALKALTIM– Sebanyak 27 Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kutai Timur dilantik di Gedung Meranti Perkantoran Bukit Pelangi, Senin, (08/08/2023) siang tadi.
Kali ini, Khoirul Arifin kembali dipercaya untuk memimpin organisasi plat merah tersebut. Organisasi di bawah Kesbangpol itu akan mengemban amanah hingga lima tahun mendatang. Yakni periode 2023-2028.
Hadir dalam undangan tersebut diantaranya OPD-OPD, Kodim 0909 Kutim, Polres Kutim, Lanal Sangatta ,Kejaksaan Negeri Sangatta ,DPRD Kutim, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas kedaerahan, dan lainnya.
Ketua FKDM Kutim ,Khorul Arifin mengucapkan rasa terima kasih kepada para undangan yang sudah bersedia hadir dalam pelantikan tersebut. Kehadiran undangan merupakan salah satu dukungan kepada FKDM untuk lebih aktif di masyarakat.
Khususnya memberikan info dini kepada pemerintah dan masyarakat secara umum. Baik info politik, ekonomi, sosial budaya, kriminal, kebencanaan, dan lain sebagainya.
“Dengan mengucapkan bismillah untuk yang kedua kalinya, saya siap mengemban amanah ini, menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Apalagi kita akan menghadapi pesta demokrasi. Tentu saja semua harus kerjasama dan dukungan semua pihak dalam menekan ATHG,” ujar Khoirul.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada pengurus FKDM yang baru saja dilantik. Dirinya berpesan agar FKDM terus memberikan karya nyata untuk pemerintah dan masyarakat.
“FKDM sudah memberikan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat. Selalu memberikan informasi dalam setiap harinya. Tentu saja kami memberikan apresiasi. Teus eksis dan terus berbuat,” ujar Bupati.
Bupati juga bersyukur lantaran keberadaan FKDM aktif memberikan informasi positif dan membangun. Tentu saja semua untuk kepentingan pembangunan daerah yang lebih baik.
“Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada pengurus FKDM Kutim. Kami berharap dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik hingga akhir masa jabatan,” pintanya.
Untuk diketahui, FKDM Kutim dilantik berdasarkan SK Bupati Kutim nomor : SK /200/K.273/2023 tgl 30 maret 2023 tentang pembentukan Forum Kewaspadaan dini masyarakat Kab. Kutim Periode 2023-2028.
Sebagai tindak lanjut Kemendagri No 46 Tahun 2019 Bupati Kutim menertibkan Perbup No 52 Tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan kewaspadaan dini di daerah.
Dimana pada Pasal 23 tugas FKDM adalah pertama menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG diberbagai aspek baik ideologi, Politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun Harkamtibmas serta Kebencanaan.
Kedua, melaksanakan kewaspadaan dini masyarakat terhadap kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana.
Ketiga, memberikan laporan informasi dan rekomendasi kepada Bupati dan Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Kutai Timur sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan / keputusan.
Keempat, melaporkan kegiatan FKDM Kabupaten Kutai Timur ke FKDM Provinsi Kalimantan Timur
sebagaimana amanat dalam permendagri nomor 46 tahun 2019 tentang kewaspadaan dini daerah.
Adapun tujuan kegiatan FKDM untuk membantu penyelenggara negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana maupun kerawanan di bidang Ideologi politik, ekonomi. Sosial budaya, dan harkamtibmas serta kebencanaan.
Adapun struktur dewan penasehat FKDM adalah Ketua Bupati Kutai Timur, Wakil Ketua, Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, Sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur, dan Anggota Sekretaris Daerah,
Ketua DPRD Kabupaten, Komandan Distrik Militer 0909, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Lanal Sangatta, dan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kutai Timur, Kepala Bea Cukai, Kasat Intel Polres, Pasi Intel Kodim 0909, Kasi Intel Kejari Sangatta, dan Perwakilan Unsur Imigrasi Sangatta. (*)