VIRALKALTIM – Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024. Peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Kemudian, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
Selanjutnya, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutim.
Belum lagi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak, tanpa terkecuali anak penyandang disabilitas dan lainnya.
Artinya, pemerintah baik tingkat pusat maupun bawah sudah memperkuat atas perlindungan anak maupun perempuan. Hal inilah yang terus disosialisasikan oleh pemerintah baik di legislatif maupun eksekutif. “Jadi tinggal bagaimana kita merealisasikannya. Tinggal pelaksanaan aturan itu saja lagi,” kata Yan.
Semua lanjut Yan, sudah diatur dja diperkuat. Seharusnya taka da lagi celah oknum untuk berbuat seksual. Yan tak mengetahui apa yang membuat oknum tersebut berbuat demikian.
“Memang untuk sosialisasi khusus daerah kita belum maksimal. Kita ketahui memang anggaran kecil. Kita harap dinas terkait diberikan lagi anggaran khusus. Sehingga gencar melakukan sosialisasi,” katanya.(adv)