• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Plank Larang Beri Uang ke Pengemis

Viral Kaltim by Viral Kaltim
19 November 2022
Plank Larang Beri Uang ke Pengemis
761
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM- Baik personal maupun badan, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juga, sesuai tertulis pada pasal 59 ayat 1.

Hal ini juga diperkuat dalam pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, lansia yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.

Atas hal itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim berencana akan memasang plang atau sepanduk larangan mengemis dan memberikan uang kepada pengemis di Kutim. Plank ini rencananya akan dipasang dibeberapa titik persimpangan.

BacaJuga

DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon

KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”

Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau

Kutim Percepat Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Tak lain, tujuannya agar masyarakat tau bahwa memberikan uang kepada pengemis ialah dilarang dalam aturan. “Untuk itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat Kutim,” katanya.

Sebabnya kata dia, pihaknya sudah menyebar himbauan berupa stiker kepada masyarakat. Isinyapun sama. Terkait dilarang mengemis dan memberikan uang ke pengemis. “Stiker sudah kita berikan. Sarana pom bensin dan beberapa titik juga,” katanya.

Disinggung kapan memberikan himbauan, kata dia menunggu anggaran. Yang mana hal ini juga membutuhkan anggaran lebih. Namun dipastikan tahun depan sudah terealisasi. “Insya Allah tahun depan kita usahakan pasang larangan,” katanya.

Dengan adanya larangan tersebut, dirinya yakin akan meminimalisir adanya pengemis. Pun masyarakat mulai sadar bahwa memberikan uang ke pengemis merupakan hal yang dilarang. “Kami yakin berhasil,” katanya. (Dy)

Previous Post

Anies Makan Bareng 3 Partai, Demokrat: Kami Semakin Solid

Next Post

Nekat Ngemis, Dinsos Ancam ‘Penjarakan’

Related Posts

DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon
berita pilihan

DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon

22 September 2026
KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”
berita pilihan

KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”

9 September 2026
Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau
berita pilihan

Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau

9 September 2026
Kutim Percepat Standarisasi Sekolah Ramah Anak
berita pilihan

Kutim Percepat Standarisasi Sekolah Ramah Anak

9 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

0
Diskop UKM Ubah Sistem Pelatihan

Diskop UKM Ubah Sistem Pelatihan

22 September 2026
Tiga Potensi Andalan Rantau Pulung

Tiga Potensi Andalan Rantau Pulung

22 September 2026
DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon

DPD PKS Kutim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bengalon

22 September 2026
Minta Percepat Penanganan Infrastruktur Jalan

Minta Percepat Penanganan Infrastruktur Jalan

22 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.