VIRALKALTIM- Baik personal maupun badan, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juga, sesuai tertulis pada pasal 59 ayat 1.
Hal ini juga diperkuat dalam pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, lansia yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.
Atas hal itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim berencana akan memasang plang atau sepanduk larangan mengemis dan memberikan uang kepada pengemis di Kutim. Plank ini rencananya akan dipasang dibeberapa titik persimpangan.
Tak lain, tujuannya agar masyarakat tau bahwa memberikan uang kepada pengemis ialah dilarang dalam aturan. “Untuk itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat Kutim,” katanya.
Sebabnya kata dia, pihaknya sudah menyebar himbauan berupa stiker kepada masyarakat. Isinyapun sama. Terkait dilarang mengemis dan memberikan uang ke pengemis. “Stiker sudah kita berikan. Sarana pom bensin dan beberapa titik juga,” katanya.
Disinggung kapan memberikan himbauan, kata dia menunggu anggaran. Yang mana hal ini juga membutuhkan anggaran lebih. Namun dipastikan tahun depan sudah terealisasi. “Insya Allah tahun depan kita usahakan pasang larangan,” katanya.
Dengan adanya larangan tersebut, dirinya yakin akan meminimalisir adanya pengemis. Pun masyarakat mulai sadar bahwa memberikan uang ke pengemis merupakan hal yang dilarang. “Kami yakin berhasil,” katanya. (Dy)


















