VIRAL KALTIM, KUTIM- Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP) Kutim yang baru agar fokus pada KEK Maloy.
Mendapat perintah itu, Teguh Budi Santoso Kepala Dinas PMDPTSP langsung mengaminkan. Pihaknya akan menuntaskan permasasalahan tersebut. “Ya percepatan pengrmbangan KEK,” kata teguh.
Selain itu kata dia, adapula masalah Omnibus Law. Untuk diketahui, secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu, penyederhanaan perizinan tanah
Persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Yang lagi tren Omnibus law. Mau tidak mau, suka tidak suka pasti Pemkab Kutim harus menyesuaikan terhadap regulasi tersebut. Salah satu masalah tenaga kerja,” katanya.
Sekedar gambaran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Diantaranya lantaran, efek Omnibus Law akan berdampak pada pekerja terancam tidak menerima pesangon, TKA lebih mudah masuk RI, batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus, jam lembur tambah dan cuti panjang hilang, dan tak ada lagi UMK. (adv/dy)