• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

PMDPTSP Fokus KEK dan Omnibus Law, Teguh: Termasuk TKA

Viral Kaltim by Viral Kaltim
27 Juni 2021
PMDPTSP Fokus KEK dan Omnibus Law, Teguh: Termasuk TKA
8.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM- Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP) Kutim yang baru agar fokus pada KEK Maloy.

Mendapat perintah itu, Teguh Budi Santoso Kepala Dinas PMDPTSP langsung mengaminkan. Pihaknya akan menuntaskan permasasalahan tersebut. “Ya percepatan pengrmbangan KEK,” kata teguh.

Selain itu kata dia, adapula masalah Omnibus Law. Untuk diketahui, secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu, penyederhanaan perizinan tanah
Persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

BacaJuga

Genjot Peran Pamong Budaya

Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

“Yang lagi tren Omnibus law. Mau tidak mau, suka tidak suka pasti Pemkab Kutim harus menyesuaikan terhadap regulasi tersebut. Salah satu masalah tenaga kerja,” katanya.

Sekedar gambaran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Diantaranya lantaran, efek Omnibus Law akan berdampak pada pekerja terancam tidak menerima pesangon, TKA lebih mudah masuk RI, batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus, jam lembur tambah dan cuti panjang hilang, dan tak ada lagi UMK. (adv/dy)

Tags: #Kaltimasingberita pilihanKEKkutimptspViralKaltim
Previous Post

Kadis Setiadi: DP2KB Fokus Urus Pendataan Keluarga

Next Post

Kadis P2KB Kutim, Generasi Kutim Harus Tumbuh Sehat

Related Posts

Genjot Peran Pamong Budaya
ADVERTORIAL

Genjot Peran Pamong Budaya

10 September 2026
Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai
ADVERTORIAL

Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

10 September 2026
Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim
ADVERTORIAL

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

10 September 2026
Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal
ADVERTORIAL

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

10 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

0
Genjot Peran Pamong Budaya

Genjot Peran Pamong Budaya

10 September 2026
Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

10 September 2026
Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

10 September 2026
Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

10 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.