• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

PPPK Bisa Pindah Mengajar, Ini Syaratnya 

Viral Kaltim by Viral Kaltim
9 November 2024
PPPK Bisa Pindah Mengajar, Ini Syaratnya 
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang formasinya disediakan dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dengan mengisi jabatan fungsional yang sering kosong.

Saat menyandang sebagai ASN PPPK, setiap orang atau pemilik jabatan akan ditangguhkan statusnya pada satu posisi saja selama masa kontrak. Sehingga, hal tersebut memungkinkan seorang ASN PPPK untuk tidak bisa merubah posisi jabatannya.

Dilansir dari Undang-undang (UU) ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

BacaJuga

Sudah 99 Persen, Pengurus IKA HIPMA-KT Siap Dilantik

Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, seseorang yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya meskipun dengan posisi atau jabatan yang sama. Hal tersebut dikarenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani secara resmi.

Namun timbul kebijakan baru. Yang mana, PPPK dinyatakan bisa berpindah tempat atau mengajar dengan kebijakan daerah masing-masing. Artinya, daerah memiliki kewenangan khususnya atas pemindahan tersebut.

“Tetapi pada saat seleksi 2023 akhir, daerah diberikan keleluasan untuk mengatur penempatan. Dari itulah dan mengacu pada daerah lain, sudah bisa atasi dengan nota dinas,” ujar Kadisdikbud Mulyono.

Hal ini lanjut dia, juga merupakan salah satu cara agar proses belajar mengajar menjadi lancar. Juga mewujudkan pembelajaran yang menyenangkan. “Biar mereka bisa bersama keluarga. Kalau masalah tahunya, kapan saja bisa. Bisa saja pindah dan langsung mengajukan,” katanya.

Disinggung masalah syarat pengajuan perpindahan, dirinya mengaku cukup sederhana. Pertama ialah tempat semula memberikan pelepasan dan tempat yang dituju menerima.

“Rekom melepas dan menerima syaratnya. Kalau tahunnya kapan saja bisa. Bisa saja langsung pindah dan mengajukan,” katanya. (adv)

Tags: #beritapilihan #pemkab #pendidikan #pppk #kutim #kaltim #indonesia
Previous Post

Disdikbud Kutai Timur Terus Melakukan Pembenahan Pendidikan 

Next Post

Anggota Komisi D, Syaiful Bakhri Tekankan Pentingnya Pemahaman Agama

Related Posts

Sudah 99 Persen, Pengurus IKA HIPMA-KT Siap Dilantik
ADVERTORIAL

Sudah 99 Persen, Pengurus IKA HIPMA-KT Siap Dilantik

27 Juni 2026
Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  
berita pilihan

Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

27 Juni 2026
Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia
ADVERTORIAL

Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

26 Juni 2026
Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi
ADVERTORIAL

Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

26 Juni 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Yan Soroti Keamanan Kantor

Yan Soroti Keamanan Kantor

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Sudah 99 Persen, Pengurus IKA HIPMA-KT Siap Dilantik

Sudah 99 Persen, Pengurus IKA HIPMA-KT Siap Dilantik

27 Juni 2026
Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

27 Juni 2026
Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

26 Juni 2026
Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

26 Juni 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

footer