VIRALKALTIM– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang formasinya disediakan dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dengan mengisi jabatan fungsional yang sering kosong.
Saat menyandang sebagai ASN PPPK, setiap orang atau pemilik jabatan akan ditangguhkan statusnya pada satu posisi saja selama masa kontrak. Sehingga, hal tersebut memungkinkan seorang ASN PPPK untuk tidak bisa merubah posisi jabatannya.
Dilansir dari Undang-undang (UU) ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, seseorang yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya meskipun dengan posisi atau jabatan yang sama. Hal tersebut dikarenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani secara resmi.
Namun timbul kebijakan baru. Yang mana, PPPK dinyatakan bisa berpindah tempat atau mengajar dengan kebijakan daerah masing-masing. Artinya, daerah memiliki kewenangan khususnya atas pemindahan tersebut.
“Tetapi pada saat seleksi 2023 akhir, daerah diberikan keleluasan untuk mengatur penempatan. Dari itulah dan mengacu pada daerah lain, sudah bisa atasi dengan nota dinas,” ujar Kadisdikbud Mulyono.
Hal ini lanjut dia, juga merupakan salah satu cara agar proses belajar mengajar menjadi lancar. Juga mewujudkan pembelajaran yang menyenangkan. “Biar mereka bisa bersama keluarga. Kalau masalah tahunya, kapan saja bisa. Bisa saja pindah dan langsung mengajukan,” katanya.
Disinggung masalah syarat pengajuan perpindahan, dirinya mengaku cukup sederhana. Pertama ialah tempat semula memberikan pelepasan dan tempat yang dituju menerima.
“Rekom melepas dan menerima syaratnya. Kalau tahunnya kapan saja bisa. Bisa saja langsung pindah dan mengajukan,” katanya. (adv)