Pengerjaan 2024 Digarap Juli
VIRALKALTIM — Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyinggung pengerjaan dan peningkatan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibangun melalui program multi years contract (MYC).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kutai Timur Aqla, mengatakan program yang masih berjalan tersebut tentunya memberikan dampak banyak bagi masyarakat.
Karena itu Dinas PU mengaku tahun ini bakal ada peningkatan untuk jalan APT. Kata Aqla saat ini masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Disebutkannya, pengerjaan tersebut perkiraan akan dilakukan pada bulan Juli tahun 2024 karena menurut Aqla, kebanyakan proyek pengerjaannya pada bulan tersebut.
“Peningkatan jalan APT tahun ini insyaallah ada. Udah ada tinggal kita nunggu bentar aja, tinggal nunggu DPA, nanti kita laksanakan paling mungkin Juli. Rata-rata sih mungkin sekitar Juli baru mulai, baru bisa kontrak,” ucapnya.
“Karena Prosedurnya kan kita masih nunggu DPA pergeseran. Pergeseran mungkin Mei ini bisa jalan. Mudah-mudahan Juni atau Juli sudah bisa kontrak,” katanya menambahkan.
Ditanyai soal faktor-faktor keterlambatan pengerjaan program MYC tersebut, di mana diketahui untuk tahun anggaran murni pengerjaannya dilakukan di awal tahun.
Aqla mengklarifikasi dan menerangkan bahwa terkait keterlambatannya ada banyak faktor penyebab seperti sistem penganggaran, keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bahkan dari pihaknya sendiri.
“Banyak faktor sih, banyak keterkaitan kita, bukan dari PU aja. Pertama kan dari penganggaran, dari sistem anggaran kita, terus OPD ini juga bermacam/macam, dari kita sendiri juga ada yang belum clear, jadi yaaaa saling keterkaitan,” paparnya.
Diakuinya, dalam upaya menghindari penumpukan pekerjaan untuk akhir tahun 2024, mereka bakal mengupayakan melakukan tender awal. Dikatakannya, mereka juga bakal mempersingkat waktu tender melalui ekatalog.
“Kami upayakan pertama itu yang bisa kita tender. Tender awal sebelum DPA kita akan laksanakan, tetapi nanti kontrak tetap menunggu DPA terbit,” katanya.
“Selain itu juga kami nanti mencoba dengan ekatalog untuk mempersingkat waktu tender. Tapi untuk ekatalog tetap kita diberi kesempatan, boleh dilaksanakan setelah DPA terbit sesuai dengan Perda atau Pergub,” tutupnya. (ADV)