• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result




Home KALTIM

PT FAM Dituduh Lakukan 22 Pelanggaran, Ini Klarifikasinya Perusahaan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
2 Juli 2019
PT FAM Dituduh Lakukan 22 Pelanggaran, Ini Klarifikasinya Perusahaan
285
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRAL KALTIM, KUTIM– Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertanian, Perkayuan, dan Kontruksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FPPK- SBSI) Kutim menuduh PT FAM melakukan 22 pelanggaran kepada pekerja.

Hal ini terkuak dalam rilis yang dikeluarkan oleh DPC FPPK- SBSI Kutim. Begitupun dari teriakan karyawan saat menggelar aksi beberapa hari lalu.

Diantara hak-hak yang dimaksud ialah tidak ditunaikannya hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, upah dibawah standar UMR/proporsi, tidak adanya kejelasan status pekerja, terkait PKWT, biaya perobatan ditanggung pekerja, dan tak ada alat perlindungan diri saat bekerja.

BacaJuga

Damai itu Indah, Musyawarah untuk Membangun Distrik Kiwirok

Hearing DPRD Kutim Rekomendasikan Tinjau Dusun Khayangan

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

Ketua DPRD Jimmi Pimpin Paripurna ke-38 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.30.39

Kemudian, hak cuti akan dipotong apabila melakukan izin kerja, adanya demosi, mutasi, dan promosi, upah kerja lembur tak sesuai, tak ada kejelasan target panen, perbedaan hak cuti, izin sakit dan upah tidak dibayarkan, apabila mangkir maka cetu beras dan HK akan dihilangkan.

Kemudian tak ada santunan kecelakaan kerja, tak ada pesangon atau santunan, tak ada kejelasan penetapan tanggal gaji, peloding, alat kerja dibeli sendiri, tak ada fasilitas memadai, pendidikan dan apabila mangkir sehari maka upah lembur akan dipotong 10 jam serta terlambat cek lock akan dibangkitkan.

“Karyawan sudah 2 bulan belum digaji. Sudah memasuki bulan ke tiga. Alasannya, yang membayar dari Jakarta. Kalau kami tanya lagi hak, kami dianggap propokator,” kata karyawan yang dibenarkan oleh Ketua FPPK- SBSI, Bernadus A. Pong bersama Sekretaris Rikardus JN. Ento.

Yang paling menjadi sorotan ialah, uang BPJS. Gaji mereka selalu dipotong dengan dalih untuk BPJS. Hal ini sudah berlalu selama 1,5 tahun. Namun hingga saat ini karyawan belum memegang kartu tersebut. Terparah, saat sakit mereka sendiri yang menanggung biaya berobat.

“Karyawan juga kerja 7 jam tetapi gaji mereka hanya Rp5 ribu-Rp15 ribu perhari. Bahkan ada yang sudah 13 tahun bekerja tetapi seperti itu terus,” katanya.

Sementara itu, Tukiono HRD Korpored PT FAM membantah hal tersebut. Katanya, untuk BPJS Kesehatan sudah terbayarkan pada bulan Juni ini. Begitupun kebutuhan lainnya.

“Hanya saja kami benarkan jika BPJS Ketenagakerjaan agak terlambat. Namun sudah dalam tahap proses kepada pihak ketiga,” kata Tukiono.

Dirinya pun membenarkan jika gaji selama dua bulan belakangan ini agak tersendat. Lagi-lagi kata dia, semua sudah diselesaikan dengan baik. Pada bulan Mei sudah terbayarkan akhir bulan Juli. Sedangkan untuk Juni pekan depan akan diselesaikan.

“Kalau memang para pekerja atau karyawan belum terlayani dengan baik atau tidak puas dipersilahkan untuk menyampaikannya kepada pemerintah atau Disnakertrans Kutim,” kata dia saat memberikan klarifikasi. (dy)

Tags: didemokaryawankutimlakukanpelanggaranPT FAMtuduhViralKaltim
Previous Post

Ketua DPRD Kutim Ucapkan Selamat Musyawarah Wilayah X Pemuda Muhammadiyah Kaltim

Next Post

KPC Bantah Dugaan BAR di Batu Putih

Related Posts

Damai itu Indah, Musyawarah untuk Membangun Distrik Kiwirok
berita pilihan

Damai itu Indah, Musyawarah untuk Membangun Distrik Kiwirok

24 Juni 2025
Hearing DPRD Kutim Rekomendasikan Tinjau Dusun Khayangan
berita pilihan

Hearing DPRD Kutim Rekomendasikan Tinjau Dusun Khayangan

24 Juni 2025
PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak
berita pilihan

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

24 Juni 2025
Ketua DPRD Jimmi Pimpin Paripurna ke-38 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah
berita pilihan

Ketua DPRD Jimmi Pimpin Paripurna ke-38 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

23 Juni 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Damai itu Indah, Musyawarah untuk Membangun Distrik Kiwirok

Damai itu Indah, Musyawarah untuk Membangun Distrik Kiwirok

24 Juni 2025
Hearing DPRD Kutim Rekomendasikan Tinjau Dusun Khayangan

Hearing DPRD Kutim Rekomendasikan Tinjau Dusun Khayangan

24 Juni 2025
PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

24 Juni 2025
Ketua DPRD Jimmi Pimpin Paripurna ke-38 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Jimmi Pimpin Paripurna ke-38 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

23 Juni 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.