VIRAL KALTIM, KUTIM– Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertanian, Perkayuan, dan Kontruksi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FPPK- SBSI) Kutim menuduh PT FAM melakukan 22 pelanggaran kepada pekerja.
Hal ini terkuak dalam rilis yang dikeluarkan oleh DPC FPPK- SBSI Kutim. Begitupun dari teriakan karyawan saat menggelar aksi beberapa hari lalu.
Diantara hak-hak yang dimaksud ialah tidak ditunaikannya hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, upah dibawah standar UMR/proporsi, tidak adanya kejelasan status pekerja, terkait PKWT, biaya perobatan ditanggung pekerja, dan tak ada alat perlindungan diri saat bekerja.
Kemudian, hak cuti akan dipotong apabila melakukan izin kerja, adanya demosi, mutasi, dan promosi, upah kerja lembur tak sesuai, tak ada kejelasan target panen, perbedaan hak cuti, izin sakit dan upah tidak dibayarkan, apabila mangkir maka cetu beras dan HK akan dihilangkan.
Kemudian tak ada santunan kecelakaan kerja, tak ada pesangon atau santunan, tak ada kejelasan penetapan tanggal gaji, peloding, alat kerja dibeli sendiri, tak ada fasilitas memadai, pendidikan dan apabila mangkir sehari maka upah lembur akan dipotong 10 jam serta terlambat cek lock akan dibangkitkan.
“Karyawan sudah 2 bulan belum digaji. Sudah memasuki bulan ke tiga. Alasannya, yang membayar dari Jakarta. Kalau kami tanya lagi hak, kami dianggap propokator,” kata karyawan yang dibenarkan oleh Ketua FPPK- SBSI, Bernadus A. Pong bersama Sekretaris Rikardus JN. Ento.
Yang paling menjadi sorotan ialah, uang BPJS. Gaji mereka selalu dipotong dengan dalih untuk BPJS. Hal ini sudah berlalu selama 1,5 tahun. Namun hingga saat ini karyawan belum memegang kartu tersebut. Terparah, saat sakit mereka sendiri yang menanggung biaya berobat.
“Karyawan juga kerja 7 jam tetapi gaji mereka hanya Rp5 ribu-Rp15 ribu perhari. Bahkan ada yang sudah 13 tahun bekerja tetapi seperti itu terus,” katanya.
Sementara itu, Tukiono HRD Korpored PT FAM membantah hal tersebut. Katanya, untuk BPJS Kesehatan sudah terbayarkan pada bulan Juni ini. Begitupun kebutuhan lainnya.
“Hanya saja kami benarkan jika BPJS Ketenagakerjaan agak terlambat. Namun sudah dalam tahap proses kepada pihak ketiga,” kata Tukiono.
Dirinya pun membenarkan jika gaji selama dua bulan belakangan ini agak tersendat. Lagi-lagi kata dia, semua sudah diselesaikan dengan baik. Pada bulan Mei sudah terbayarkan akhir bulan Juli. Sedangkan untuk Juni pekan depan akan diselesaikan.
“Kalau memang para pekerja atau karyawan belum terlayani dengan baik atau tidak puas dipersilahkan untuk menyampaikannya kepada pemerintah atau Disnakertrans Kutim,” kata dia saat memberikan klarifikasi. (dy)