VIRALKALTIM – Kecelakaan di area kerja merupakan satu kejadian yang harus dicegah oleh setiap perusahaan, tak terkecuali perusahaan pertambangan.
Sebagai sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, PT Indexim Coalindo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan tambang.
Salah satunya dengan melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) untuk kendaraan-kendaraan operasional perusahaan dan mitra kerja yang melintas di area tambang dan jalan hauling.
Kegiatan sidak kecepatan ini dilakukan setiap seminggu sekali. Kegiatan ini bersifat gabungan yang melibatkan lintas departemen dan mitra kerja perusahaan.
Sidak gabungan ini dilakukan secara berkala mengingat faktor kecepatan kendaraan menjadi salah satu indikator awal untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek psikologis dalam peningkatan kewaspadaan saat berkendara. Sidak gabungan dilakukan sebagai intervensi tambahan selain kewajiban bagi unit kendaraan untuk memasang GPS (Global Positioning System).
“Kami melakukan sidak gabungan untuk memantau kecepatan kendaraan di titik-titik yang kritikal dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, seperti tikungan tajam dan jalur turunan,” jelas Occupational Health and Safety (OHS) Manager PT Indexim Coalindo, Dimas Hanggono Aji.
Sidak gabungan yang dilakukan melibatkan unsur observasi lapang yang didukung oleh speed gun. Speed gun adalah sebuah alat yang berbentuk mirip pistol dan berguna untuk mengukur kecepatan kendaraan, baik mobil atau motor.
Hasil dari sidak tersebut dilaporkan dan diperiksa secara berkala untuk memonitor statistik kecepatan kendaraan operasional tambang. Analisa data kecepatan juga dilaporkan secara berkala dalam Rapat Evaluasi Performa Keselamatan PT Indexim Coalindo bersama mitra kerja (kontraktor dan sub kontraktor) secara mingguan.
“Berbagai program kami lakukan untuk memitigasi terjadinya insiden kecelakaan tambang, agar tidak terjadi cidera maupun fatality. Ini merupakan bentuk komitmen PT Indexim Coalindo terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” pungkas Dimas. (*)