VIRALKALTIM– Kecamatan Kaliorang Heboh. Khusunya disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan. Ya, puluhan siswanya tinggal kelas. Diantara sebab hanya karena memiliki nilai dibawah 75.

Atas hal itu, orang tua protes. Arman salah satunya. Ia tak terima anaknya tinggal kelas. Padahal hanya perkara sepele.
“Anak saya kata wali kelasnya rajin, patuh dan taat dengan aturan sekolah tapi anak saya tinggal kelas hanya karena nilai pendidikan agama islam nya 72 sedangkan yang bisa naik kelas hanya siswa yang nilai pendidikan agama islam nya minimal 75,” ujar Arman.






Dirinya juga sudah beberapa kali mengkonfirmasi hal itu kepada sekolah. Namun sekolah tetap kekeh dengan hasil tersebut. “Katanya sudah tidak dapat gugat hasil rapat. Kan bisa dirapatkan lagi,” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kutim ,Agusriansyah menduga jika pihak sekolah belum menguasai secara penuh regulasi tersebut.
“Enggak menguasai regulasi Kepsek dan gurunya sepertinya. Belum baca aturan berapa KKM yang bisa dikategorikan tinggal kelas, sudah berapa kali lakukan Visit Home , pemanggilan orang tua , remedial , penugasan lain untuk pemenuhan kognitif terhadap KKM,” kata mantan Guru SMA Sangkulirang tersebut.
“Tinggal kelas dalam kurikulum merdeka itu hal tabu. Secara komprehensif pendekatan dalam proses belajar mengajar terpenuhi, kedua Kompetensi guru itu ada 4 yakni pedagogik, kepribadian , sosial , profesional,” tambahnya.
Dirinya juga mempertanyakan apakah gurunya sudah melewati tahapan kompetensi. Hal ini menjadi pertanyaan lantaran hanya mengedepankan satu sisi dalam penilaian.
“Apa kira-kira gurunya sudah melewati juga tahapan kompetensi itu semua. Kok hanya satu variable penilaian bisa membuat keputusan peserta didik tinggal kelas. Gurunya itu perlu di panggil dinas dan diuji ulang kompetensinya,” katanya.



Dirinya juga mengaku sudah menindaklanjuti hal itu. Bahkan jauh sebelumnya informasi ini viral ke permukaan.
“Sudah follow up itu sejak hari sabtu. Kemungkinan beberapa hari ke depan akan ketemu dengan orang tua siswa. Saya sudah laporkan juga ke Kadis Provinsi kaltim cabang Kutim untuk pantau persoalan ini,” katanya.
Dirinya pun mengaku bersalah lantaran belum berada di DPRD Provinsi. Seharusnya kata dia, dirinya sudah dapat mengambil kebijakan terkait hal ini.
“Seandainya sudah di DPRD Provinsi saya herring kan persoalan ini , biar tidak terulang dan terjadi di sekolah lain. Harus dibangun kesamaan persepsi antara sekolah , orang tua ,komite dan dinas terkait. Semoga segera putusan terbaik. Setelah saya minta beberapa keterangan, memang kasus penyebabnya berbeda beda, tetap harus dibuat klasifikasi pelanggarannya, agar penanganannya dan keputusannya tepat,” katanya.
Anggota DPR RI, Irwan pun memantau hal itu. Ia meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan. “Bantu ini,” kata Irwan kepada Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.
Saat dikonfirmasi, Kelapa Sekolah belum memberikan konfirmasi. Baik via WA maupun telpon. Pun begitu dengan wali kelasnya. (*)