VIRAL KALTIM, KUTIM- Poktan Kutai Pantun mengalami perselisihan tanah dengan masyarakat Rindang Benua Sangatta Selatan.
Atas masalah yang tak kunjung usai, Dusun Rindang Benua meminta kepada DPP Remaong Koetai Berjaya (RKB) dan DPC RKB Kutim untuk menjadi penengah atas permasalahan ini.
RKB diundang lantaran adanya pihak yang membawa nama Kerajaan Mulawarman. Yakni diduga dari pihak Poktan Kutai Pantun.Tentu, masyarakat di sana ingin meminta keterangan jelas status Kerajaan Mulawarman tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua DPP RKB Hebby Nurlan Arafat didampingi Ketua RKB Kutim, Fauzi Hermanto menjelaskan jika Kerajaan Mulawarman tak ada sejak dulu hingga saat ini. Yang benar ialah nama Raja pada saat itu ialah Mulawarman.
“Sejarah menyatakan sesuai fakta, Mulawarman bukan kerjaaan, tapi nama. Nama rajanya Mulawarman. Awalnya sebelum Islam namanya Martadipur. Sekarang sudah Martadipura. Jadi kerajaan Mulawarman tidak ada. Karena sudah melebur semua. Menyatu dengan Kertanegara. Makanya di Kukar Namanya Kesultanan karena sudah muslim.Kalau kerajaan berarti masi agama lain,” jelas Hebby panjang lebar.
Dirinya juga menjelaskan terkait kerajaan Pantun. Yang mana benar bahwa pada masa itu ada kerajaan Pantun. Namun saat ini tak ada lagi.
“Kerajaan pantun memang ada. Pantun itu puak. Dalam negeri Kutai Tertua. Tetapi sudah tidak ada semua. Sekarang tegabung semua. Pesan saya, harus belajar sejarah. Alangkah baiknya sebelum melakukan apun wajib belajar sejarah,” tambahnya.
Hebby mengaku jika keberadaanya di Kutim hanya untuk menjelaskan perkara ini. Pasalnya, dalam permasalahan ini membawa nama kerajaan Mulawarman. “Kami di sini tak membahas masalah legalitas lahan. Keberadaan kami disini hanya meluruskan adat saja,” katanya.
Ketua Poktan Kutai Pantun Ijanghari mengaku jika tak ada permasalahan besar atas masalah ini. Ia yakin dapat diselesaikan dengan baik.
“Tdak ada masalah atas dua belah pihak. Hanya miskomunikasi yang perlu diluruskan. Kami hanya bicara tentang legalitas. Namun kami siap bersama-sama atas masalah ini,” katanya.
Perwakilan TNK, Budi pun memberikan gambaran jika tanah yang digarap merupakan milik TNK. Tentu urusannya melalui TNK. Namun pastinya, ia berharap tak ada permasalahan antara dua belah pihak. “Itu milik TNK. Jangan dibabat habis. Apalagi bentangan karst. Karena akan membahayakan nantinya,” katanya.
Camat Sangsel Hasdiah pun membenarkan jika tanah tersebut milik TNK saat ini. Ia berharap semua masyarakat dapat membawa Kutim lebih baik. Aman, damai, sejahtera.
“Harapan kami dilibatkan dalam pembuatan Poktan. Jangan sampai sudah ada masalah baru dihadirkan,” katanya. (di)