VIRALKALTIM– Ada beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menjadi referensi larangan merokok ditempat umum atau tempat bermain anak.
Pertama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, dan
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.
Hal yang sama termuat pula dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.
Atas hal itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rita Winarni mengatakan jika semua fasilitas umum termasuk kantor wajib bebeas dari asap rokok. Termasuk taman bermain anak.
“KTR wajib fasilitas umum dan kantor. Taman bermain ramah anak bebas asap rokok. Masuk kawasan tidak boleh juga. Fasilitas umum tidak boleh,” kata dia.
Kata dia, hal itu sudah diberikan himbauan secara langsung maupun tertulis. Agar kiranya masyarakat tidak merokok di tempat umum. Karena hal itu sangat mengganggu lainnya.
“Kita himbau tidak merokok di tempat fasilitas umum. Tentu saja ada sanksi bagi yang melanggar. Semoga saja mereka bisa melaksanakan larangan tersebut,” katanya. (ADV/Dy)