VIRALKALTIM– Tak ingin terus berlanjut dan berkepanjangan, anggota DPRD Kutai Timur melakukan peninjauan lokasi yang dilaporkan bersengketa antara perusahaan PT KIN dan Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Bengalon Kutai Timur.
Peninjauan ini menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, bersama perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon dan PT.Kemilau Indah Nusantara (KIN) serta beberapa
OPD terkait pada tanggal 6 November 2024, mengenai sengketa lahan. Sehingga perlu dilakukan pengecekan lokasi.
Berdasarkan perihal itu, beberapa pihak seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang mendampingi kunjungan kerja Komisi A melakukan cek lokasi sengketa pada 7 November 2024 di Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon.
“Ya kami melakukan peninjauan sesuai dengan laporan yang ada yakni di Kecamatan Bengalon,” ujar Saiful Bahri.
Saiful tak sendri, namun bersama anggota DPRD lainnya. Diantaranya Bambang Bagus dan Edi Palinggi.
Alhasil, pihaknya melakukan pemantauan beberapa titik batas antara perusahaan dan Poktan. Yang mana diketahui, memang terdapat beberapa titik yang berbatasan dengan Poktan.
“Tentu saja harapan kita permasalahan yang demikian ini bisa diselesaikan dengan baik. Tak ada dirugikan satu sama lain. Tentunya bisa menemukan solusi yang terbaik. Baik dari perusahaan maupun Poktan,” katanya.
Politisi PKS dari Bengalon itu mengaku akan terus mengawal hal ini. Berhubung, laporan sudah masuk ke meja Komisi A. Artinya, persoalan demikian wajib diselesaikan tanpa ada sengketa dikemudian hari.
“Ini merupakan jalan yang menang harus ditempuh. Kita sebagai wakil rakyat wajib memberikan solusi atas hal ini,” katanya. (adv)