VIRALKALTIM- Pasar Sangatta Selatan terbilang amburadul. Tak tertata dengan baik. Bahkan sangat mengganggu masyarakat. Atas hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gencar menggelar sosialisasi Produk Hukum.
Baca Juga: Lima Sekolah Terima Adiwiyata, Kadis LH: Terus Tingkatkan
Kali ini Polisi Pamong penegak aturan daerah ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Hal ini tak lain sebagai upaya meningkatkan kesadaran pada ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kutim, Adiluddin AS yang hadir sebagai pembicara menjelaskan bahwa Satpol PP mempunyai tugas di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakan peraturan daerah. Serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan kita ini salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Hingga warga mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban dan larangan serta sanksi yang tercantum pada Perda, “ beber di acara yang turut dihadiri Camat Sangatta Selatan Vita Nurhasanah serta unsur Muspika Kecamatan tersebut.
Menurut dia, sosialisasi serupa digelar di lima kecamatan secara bergantian. Selain Sangsel, akan dilakukan pula di Sangatta Utara, Muara Wahau, Teluk Pandan dan Bengalon. Bertujuan memberikan edukasi serta pemahaman terkait Perda Ketertiban Umum. Khususnya kepada aparat Pemerintah Daerah, mulai dari Ketua RT, Lurah, Kepala Desa hingga petugas yang ada di kecamatan.
“Sasarannya adalah bagaimana memberikan pelayanan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait penggunaan fasilitas umum serta aktifitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda,“ terangnya.
Dihubungi terpisah, Camat Sangsel Vita Nurhasanah berharap sosialisasi tersebut dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga produk hukum daerah ini yakni Perda, benar-benar bisa dipahami dan dimengerti masyarakat secara luas. Pihaknya juga mengajak bersama-sama untuk terus membangun koordinasi, komunikasi serta kemitraan yang baik. Sebagai aktor di dalam penegakan peraturan.
“Agar apa yang kita harapkan untuk mewujudkan kemajuan daerah sesuai dengan visi dan misi Pemkab Kutim dapat terwujud,“ pungkasnya. (adv/dy/fj)