VIRAL KALTIM, KUTIM – Dari hasil investigasi yang dilakukan DLH Kutim terkait pencemaran Sungai Bengalon, menyatakan jika satu perusahaan jadi ‘tersangka’.
Perusahaan ini diduga melakukan pencemaran Sungai Bengalon pekan lalu hingga beberapa hari terakhir ini. Perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut sudah menyebabkan ikan mati, membuat sungai berubah warna, dan berbau.
Namun sayang, DLH masih enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut. Pastinya, perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit dan berada di hulu sungai.
“Pastinya kami sudah tetapkan satu perusahaan sebagai pelaku. Karena mereka membuang limbahnya ke sungai. Untuk nama perusahaan, kami masih tunggu Bupati,” kata Kepala DLH Kutim, Andi Wijaya Effendi.
DLH berjanji, akan memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut. Tentu saja sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahannya.
“Kami akan berikan sanksi kepada perusahaan yang lalai akan perjanjiannya. Sebelumnya ada aturan yang sudah disepakati, jika masih lalai juga akan kami tutup pabrik itu. (*/fo4/dy)