VIRALKALTIM – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi , kembali menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Peraturan tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Bupati, dan menjadi dasar hukum yang mewajibkan seluruh perusahaan di Kutim terutama yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif lainnya untuk memberi prioritas kepada masyarakat lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Sumber daya alam (SDA) kita diambil dan dikeruk di Kutim. Maka sudah seharusnya masyarakat Kutim pula yang paling banyak menerima manfaatnya, terutama dalam bentuk kesempatan kerja,” tegas Jimmi.
Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan aturan tersebut secara adil. Jimmi meminta agar rekrutmen dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa diskriminasi terhadap warga lokal.
“Kita harus kawal terus soal ini. Jangan sampai masyarakat lokal ditolak, sementara dari luar terus masuk. Harus ada kejelasan dan ketegasan. Jangan sampai prosesnya tertutup, apalagi sampai ada diskriminasi,” ujarnya.
Menurut Jimmi, pembagian 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk tenaga kerja luar harus ditegakkan dengan prinsip keadilan. “Silakan yang dari luar atau yang punya keahlian khusus (skill) untuk mengisi 20 persen sisanya. Tapi 80 persen mutlak untuk masyarakat lokal. Ini untuk kesejahteraan rakyat Kutim,” tambahnya.
Pernyataan Jimmi ini mencerminkan komitmen DPRD Kutim untuk terus mengawal hak-hak masyarakat lokal dalam menghadapi aktivitas industri yang semakin masif di wilayah tersebut. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik rekrutmen yang tidak sesuai aturan.
“Kalau ada warga yang merasa dirugikan, laporkan. Kami akan tindaklanjuti. Kita tidak boleh tinggal diam ketika hak masyarakat diabaikan,” pungkasnya.(dy)


















