VIRALKALTIM- Pemkab Kutim saat ini memiliki sekda baru. Ialah Suroto. Namun hanya Pelaksana Harian. Suroto merupakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Ia diamanahkan terhitung tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan ditetapkannya Penjabat
Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Ph) Sekretaris Daerah.
Hal ini tertuang dalam surat perintah pelaksana harian nomor : 821.2910316 / BKPP-MUT /11/2022.
Pun terapat pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
tahun 2020.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola karier Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Suroto diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang
bersifat strategis yang berdampak pada status hukum pada aspek organisasi dan
kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Bupati Kutai Timur Penugasan Pelaksana Harian (Ph.) Ini berakhir dengan sendirinya apabila
telah ditetapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. (dy)