VIRALKALTIM – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan komentar terkait aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut.
Joni mengungkapkan bahwa sebagian besar tambang galian C masih beroperasi tanpa izin yang sah atau berstatus ilegal. Meskipun demikian, pembangunan yang memerlukan material cepat seringkali menjadi dilema.
“Saat kita tegur, ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, ini menjadi dilema bagi kita. Kita ingin menegur, namun aktivitas masyarakat terganggu. Kita hanya bisa meminta mereka segera mengurus izin,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya.
“Izin ini mensyaratkan luasan lahan minimal 10 hektar. Namun, bagaimana jika seorang warga hanya memiliki lahan 2 hektar dan membutuhkan tambang? Sementara itu, pembangunan membutuhkan material seperti batu dan lainnya,” tambahnya.
Joni menjelaskan bahwa banyak pemilik tambang mengklaim kesulitan dalam mengurus izin. Oleh karena itu, pihaknya melakukan komunikasi intensif untuk membantu mereka mengubah statusnya menjadi legal.
“Selain untuk mematuhi hukum, aktivitas tambang yang legal juga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Kami telah melakukan komunikasi intensif untuk mendorong pengurusan izin,” tegasnya.
Meskipun menindak pelaku tambang ilegal menjadi rumit karena kebutuhan masyarakat, Joni menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi dan pihak terkait untuk memperhatikan masalah ini.
“Kami terus mendorong Pemerintah Provinsi dan pihak terkait agar memberikan fasilitasi yang diperlukan. Meskipun izinnya rumit, kami memiliki kewenangan untuk memastikan agar aturan tetap ditaati,” ungkapnya.
“Walaupun ini merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, kami sebagai DPR selalu mengingatkan agar mereka mematuhi aturan. Kami akan terus mengingatkan mereka untuk mengurus izin dengan baik,” tambah Joni.
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.(adv)


















