VIRALKALTIM– Sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Indexim Coalindo yang merupakan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 2 (dua), melakukan penanaman pohon bakau dan penaburan benih udang dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Delta Mahakam yang terletak di Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa, 7/5/2024.
Penanaman dilakukan bersama-sama oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zainal Arifin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Joko Istanto, Kepala BPDAS Mahakam-Berau Rintan Nilaywati, dan Direktur PT Indexim Coalindo Ricky Gowdjali.
Kegiatan penanaman 3 (tiga) juta bibit bakau dengan jenis spesies Rhizopora sp. dilakukan di area seluas 1.000 ha yang mencakup wilayah Muara Badak dan Anggana. Penanaman dilakukan pada lokasi tersebut yang merupakan area kritis Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam yang secara kontinyu didampingi dan dimonitor oleh UPTD KPHP Delta Mahakam.
Metode kegiatan penanaman menggunakan pola agro sylvofishery yang menggabungkan pola pertambakan teknologi tradisional antara penanaman pohon bakau dengan usaha perikanan. Karenanya, kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan penaburan benih udang windu (black tiger shrimp) sejumlah 60 ribu benih berikut dengan pakan. Lebih lanjut, Ricky juga menggarisbawahi, “Ini merupakan komitmen dan tanggung jawab sosial PT Indexim Coalindo untuk berkontribusi memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar.”
“Kami mengapresiasi PT Indexim Coalindo sebagai perusahaan yang memenuhi tanggung jawabnya dalam merehabilitasi hutan sesuai aturan yang ditetapkan. Keterlibatan aktif para pemegang izin PPKH dapat memberikan kontribusi dalam upaya perbaikan serta pemulihan lingkungan di Kalimantan Timur,” demikian Direktur KTA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M. Zainal Arifin.
Pj. Gubernur, Akmal Malik, dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada PT Indexim Coalindo sebagai perusahaan pemegang izin PPKH yang melaksanakan kewajiban penanaman dalam upaya rehabilitasi DAS. Pada tahun 2024 PT Indexim Coalindo akan melakukan penanaman bakau seluas 1.000 ha di Delta Mahakam, serta 4.500 ha di Tahura Bukit Suharto dan Meratus. (*)


















