VIRALKALTIM – Uji Materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait tapal batas Kampung Sidrap secara sah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan itu, menyatakan jika Kampung Sidrap tak berubah status yakni masih milik Kutim.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu 17 September 2025.
Menanggapai hal itu, Rahmat warga Kutim dengan tegas mengatakan jika hak tak akan ke mana-mana. “Kalau hak tidak akan berpaling. Hak ya hak. Sidrap hak kita,” kata Putra Daerah itu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang pada Rabu (17/9) pukul 13.30 WIB.
Permohonan ini diajukan oleh Wali Kota Bontang, Ketua DPRD Kota Bontang masa jabatan 2021–2025, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang masa jabatan 2019–2024.
Para Pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 yang mengatur mengenai wilayah kabupaten-kabupaten terkait, Pasal 7 UU 47/1999 yang mengatur asal Kota Bontang, Pasal 10 ayat (4) huruf c UU 47/1999 yang mengatur batas wilayah Kabupaten Kutai Timur, Pasal 10 ayat (5) huruf d UU 47/1999 yang mengatur batas wilayah Kota Bontang, dan Lampiran 5 47/1999 Peta Wilayah Kota Bontang.
Menurut para Pemohon, seluruh pasal yang dipermasalahkan telah menetapkan batas-batas wilayah kota tersebut tanpa menyesuaikan dengan batas historis.
Para Pemohon juga beralasan bahwa Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 yang menetapkan wilayah Kota Bontang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan telah menciptakan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh Pasal 2 UU a quo sehinga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Lampiran Peta Wilayah Kota Bontang pada UU 47/1999 dinilai bertentangan dengan prinsip uti possidetis juris yang dijelaskan para Pemohon sebagai prinsip wilayah dan batas wilayah suatu daerah mengikuti wilayah dan batas wilayah pendahulu.
Para Pemohon juga menjelaskan bahwa berlakunya ketentuan seluruh norma di atas telah merugikan mereka karena mengabaikan Kecamatan Bontang Barat dan menghilangkan sebagian wilayah seperti Dusun Sidrap dan Desa Sekambing.
Dalam sidang memeriksa perbaikan permohonan (26/2), dijelaskan oleh kuasa Pemohon bahwa Desa Sekambing telah ada sejak Bontang berstatus sebagai Kota Administratif.
Sedangkan, wilayah Sidrap yang berubah menjadi sejumlah RT ditetapkan sebagai wilayah Kecamatan Sangatta, bukan Bontang Utara sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) UU a quo. Seperti mengutip di web MKRI. (*)