VIRAL KALTIM, KUTIM- Aleg PKS, Agusriansyah Ridwan meminta pimpinan DPRD Kutim agar kiranya segera untuk menyurati seluruh perseroan yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
Terkait implementasi laporan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di Kabupaten Kutim. Hal ini guna untuk mengetahui program pra dan pasca dijalankan.
Dalam implementasi terkait kegiatan bidang lingkungan hidup, hendaknya memperhatikan dengan sungguh-sungguh perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Demikian juga halnya dalam dunia kesehatan, pendidikan , pertanian, dan perikanan serta infrastruktur dasar masyarakat sekitar dipastikan sesuai kebutuhan dan berkelanjutan.
Pemerintah kabupaten harus memaksimalkan keterlibatan pemerintahan desa dan kecamatan , mulai dari perencanaan termasuk keterlibatan masyarakat.
“Seharusnya sebelum perseroan menyusun program CSR tersebut, perseroan dapat melakukan FGD terlebih dahulu dengan menampung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. Sehingga dalam penyusunan program CSR bagi perseroan tersebut dapat melahirkan kesepakatan secara tertulis antara pihak perseroan dengan masyarakat,” katanya.
Mengingat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa Perseroan dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan Rencana Kerja Tahunan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan Perundang Undangan.
“Pada umumnya kesepakatan itu dapat dituangkan dalam suatu perjanjian yang berisi tentang program-program Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus dilakukan oleh perusahaan. Hal ini didasarkan pada kedudukan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan yang dilandaskan pada alasan filosofis sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945,” tegas Agus. (adv/dy/ag/AN)