VIRAL KALTIM, KUTIM- Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu kewajiban dari perusahan baik itu perusahaan BUMN, BUMD, Perusahaan Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun perusahaan lainnya yang bergerak dalam dunia penanaman modal.
Hal ini harus menjadi pemahaman pemerintah dan masyarakat Kutai Timur memahaminya dengan baik. Karena kenyataanya saat ini diduga masih terdeteksi beberapa perusahaan belum mengetahui secara jelas dan terbuka saat menggelontorkan dana CSR.
Agusriansyah Ridwan , Ketua Bapemperda DPRD Kutim mengatakan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan dari perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).
“Selain dari ketentuan pasal tersebut mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) termuat juga dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana tertuang dalam pasal 15 huruf (b), dimana keseluruhnya kewajiban bagi Perseroan untuk mewajibakan bagi seluruh Perseroan untuk mengimplementasikan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut untuk tiap tahunnya,” tuturnya.
Harapan bersama bahwa seluruh perseroan baik yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam ataupun penanaman modal lainnya yang ada di Kabupaten Kutai Timur agar kiranya dapat mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut dengan baik yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Dalam menyusun program Corporate Social Responsibility (CSR) baik perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun perseroan yang bergerak di bidang penaman modal lainnya harus memperhatikan beberapa aspek yaitu harus sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat sekitar yang ada di Kabupaten Kutai timur , bukan yang penting bisa memberikan profit dan kepentingan politik bagi pemerintah,” tambahnya. (adv/dy/ag/AN)