VIRAL KALTIM, KUTIM– Permasalahan PT IMARI kepada eks karyawan terkait pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tertunggak hingga Rp. 1,2 M akhirnya harus berakhir dimeja DPRD Kutim. Sejumlah eks karyawan PT IMARI melakukan hearing (rapat dengar pendapat) meminta keadilan kepada pemimpin daerah.
Merunut permasalahan beberapa tuntutan pun dilayangkan oleh eks karyawan, diantaranya jaminan kesehatan BPJS yang sudah menjelang 20 bulan bagi karyawan yang masih aktif, 17-18 bulan bagi karyawan yang sudah di PHK.
Bahkan salah satu eks karyawan PT IMARI sudah mengadukan permasalahan ini hingga ke Kejati Provinsi dan ditangani, namun hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
“Kami sudah serahkan ini ke Kejati Provinsi, kasus ini sudah lama, namun tanda-tanda etikad baik dari pihak PT IMARi tidak ada. Kami sebagai pihak yang merasa dirugikan meminta kebijakan dan jalan keluar kepada perusahaan, jangan hanya diam saja,” tegasnya salah satu ex karyawan.
Wakil Ketua Komisi D Agusriansyah menyayangkan ketidak hadiran pimpinan tertinggi PT IMARI dan PT KPC sebagai pelaku invoice.
“Saya menyayangkan ketidak hadiran para pimpinan tertinggi perusahaan ini. Kami pimpinan dewan legislatif Kutim akan memanggilnya, jika masih tak diindahkan maka mereka harus siap menerima sanksi. Ini masalah umat banyak,” ujarnya Rabu (26/2/2020).
Agusriansyah pun menegaskan bahwa akan mecabut izin operasi PT IMARI. “Jika para pimpinan petinggi tetap tidak hadir, maka kami akan mencabut izin operasinya di Kutim, ditambah lagi kantor mereka pun tidak ada di Kutim ini,” tukasnya. (fit/dy/adv)